Soerijadi Berpesan: "Jangan Mencari Siapa yang Salah, tapi Capailah Titik Temu Pen-CAIR-an
Deviden itu sampai sekarang (Mei 2024) masih berada di cengkeraman manajemen Jawa Pos.
SelengkapnyaDeviden itu sampai sekarang (Mei 2024) masih berada di cengkeraman manajemen Jawa Pos.
SelengkapnyaDia paham, bahwa posisinya hanyalah seorang pegawai rendahan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pembelaan kepada bos besar sekaliber Dahlan.
SelengkapnyaDahlan Iskan dan Ratna Dewi Wonoatmodjo memiliki peran besar atas konflik antara Yayasan Pena Jepe Sejahtera dan Jawa Pos terkait pengelolaan uang Jawa Pos ketika mereka berdua masuk dalam jajaran pimpinan harian Jawa Pos.
SelengkapnyaApa saja keterangan yang penting dari para beliau bagi penyelesaian kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos?
SelengkapnyaBahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik
SelengkapnyaSebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
SelengkapnyaDilanjutkan dengan huruf G, yang keterangannya: melakukan wawancara sdr. Ratna Dewi Wonoatmojo tanggal 10 Januari 2024.
SelengkapnyaJelaskan kepada penyelidik kepolisian, lanjut Zam, bahwa dirinya tahu tentang perjalanan saham 20 persen itu.
SelengkapnyaCoWas JP (Konco Lawas Jawa Pos) adalah perkumpulan para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos.
SelengkapnyaYang jelas, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: SP.Lidik/3164/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2023.
Selengkapnya