Weni dan Para Petinggi Jawa Pos Terseret Kasus di Kaltim

Dirut PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus saat memberi kesaksian pada sidang kasus dugaan penggelapan dengan jabatan dengan terdakwa Zainal Muttaqin di PN Balipapan, Kamis (5/10/2023). (FOTO: prokal.co)

COWASJP.COM – Ratna Dewi Wonoatmodjo alias Weni tampaknya bakal terseret kasus di Kalimantan Timur. Komisaris Utama PT Jawa Pos itu bakal mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Kaltim. Hal itu sehubungan dengan laporan yang dilakukan oleh pengacara Sugeng Teguh Santoso yang  dikenal sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diperoleh informasi bahwa selaku Penasihat Hukum (PH) Zainal Muttaqin (Zam), Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan peserta rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Duta Manuntung (PT DM) kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu 15 November 2023. 

Laporan surat nomor 112/KHSTS)XI/2023, Sugeng Teguh Santoso selaku PH Zam mengadukan dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh peserta RUPS PT Duta Manuntung tahun 2020  pertanggungjawaban anggaran tahun 2019.

"Saya sudah membuat laporan ke Polda Kaltim dan diterima," kata Sugeng.

Ketika itu Weni hadir di dalam RUPS dimaksud, karena dia menjabat sebagai komisaris utama PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar Kaltim Post yang berkantor pusat di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sugeng membeberkan, pelaksanaan RUPS PT Duta Manuntung anggaran 2019 digelar pada 13 Maret 2020. Di mana di dalam RUPS tersebut, Zam sebagai pemegang saham 5 persen memberikan kuasa kepada Dr. Abdul Rais, SH, MH untuk menghadiri. 

Bahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik

nama menjadi atas nama perusahaan.

Abdul Rais pun keberatan sekaligus meminta agar pernyataannya tersebut dituangkan dalam risalah RUPS. Keberatan tersebut diketahui dan disaksikan peserta RUPS yaitu Suhendro Boroma.

Untuk diketahui bahwa Suhendro Boroma adalah Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN). Dia salah satu komisaris PT Duta Manuntung.

BACA JUGA: IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati dan Kajari di Kaltim​

Dr. Abdul Rais keberatan aset tanah atas nama Zainal Muttaqin dibalik nama menjadi milik perusahaan. Hal tersebut memicu perdebatan di antara para peserta RUPS lainnya, yakni Chrisna, C Paul Tehusijarana, Maesa Samola, dan Ratna Dewi Wonoatmodjo di mana mereka adalah pemegang saham PT Duta Manuntung, PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, dan Jawa Pos.

Abdul Rais sempat meminta salinan hasil putusan RUPS itu. Dan pihak PT Duta Manuntung mengaku akan mengakomodasi permintaannya. Namun sampai saat ini, ia maupun Zam tidak pernah menerima salinan hasil putusan RUPS tahun buku 2019 itu. 

Ternyata di dalam risalah RUPS yang dibuat  lvan Firdaus, Kristanto lndrawan, C Paul Tehusijarana tidak dicantumkan adanya keberatan dari pihak pelapor.

Bahkan di dalam risalah pada halaman kedua disebutkan bahwa seluruh pihak menerima usulan tersebut dengan suara bulat. Terutama soal permintaan perubahan aset tanah milik Zam menjadi atas nama PT Duta Manuntung. 

BACA JUGA: Zam: Bu Weni Saatnya Membuktikan Dia Orang Jujur​

Halaman 2 poin 6 tertulis "Menyetujui untuk tetap menugaskan direksi segera melengkapi pernyataan untuk aset milik perseroan yang masih tercatat atas nama pribadi dan menyelesaikan proses balik nama ke perseroan sesuai dokumen, sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020, dengan rincian sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan risalah ini".

Padahal jelas di dalam RUPS suara tidak bulat. Karena pemegang saham 5 persen keberatan dan tidak sepakat soal klaim perusahaan atas aset pribadi pelapor dan tidak sepakat untuk membalik namakan aset tersebut menjadi nama perseroan.

Dugaan pemalsuan surat berupa risalah RUPS PT Duta Manuntung anggaran tahun 2019 itu diketahui oleh PH Zam pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada tanggal 7 November 2023.

Sugeng sempat mengambil gambar risalah RUPS tahun 2019 inilah saat memperoleh izin dari majelis hakim. 

BACA JUGA: Weni Akhirnya Hadiri Undangan Penyidik Polda Jatim​

Pada saat persidangan di PN Balikpapan, dalam Perkara Pidana Nomor: 481 Pid.B./2023/PN. Balikpapan itu juga Direktur Utama PT Duta Manuntung Ivan Firdaus mengakui adanya keberatan dari Abdul Rais selaku kuasa Zainal Muttaqin.

Hal yang sama pun dibenarkan Suhendro Boroma.

Dengan adanya risalah yang berisi keterangan yang tidak benar tersebut, mengakibatkan seolah-olah pelapor setuju asetnya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya hak perusahaan untuk klaim atas aset milik Zam selaku pelapor.

Selanjutnya risalah tersebut dijadikan bukti untuk melaporkan para peserta RUPS PT Duta Manuntung 2019 itu.

Nama-nama yang disebutkan di atas adalah para petinggi di PT Jawa Pos. Kristanto Indrawan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jawa Pos. Paul Tehutijarana dan Maesa Samola adalah direktur. Mereka menghadiri RUPS PT. Duta Manuntung sebagai kuasa pemegang saham atas nama PT JJMN.

Laporan Sugeng itu sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Kaltim. Mereka sudah mendapatkan keterangan dari Zainal Muttaqin dan Abdul Rais.

Penyidik sudah mengundang peserta RUPS tersebut yang bertempat tinggal di Kaltim. Antara lain Sumirih, Mas Sulaiman dan Hermain Okol yang tercatat hadir sebagai pemegang saham. Namun mereka mangkir.

Penyidik Polda Kaltim berikutnya akan mengundang para peserta RUPS yang berdomisili di Pulau Jawa. (*)

Pewarta : Muhammad Tanreha
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda