Menanti Serangan Mematikan Dahlan 'Dewa Mabuk' Iskan ke Jawa Pos
Kasus ini terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Selasa (12/8/2025). Dalam perkara ini, Dahlan dibela oleh pengacara asal Solo, Boyamin Saiman.
SelengkapnyaKasus ini terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Selasa (12/8/2025). Dalam perkara ini, Dahlan dibela oleh pengacara asal Solo, Boyamin Saiman.
SelengkapnyaKami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).
SelengkapnyaPada Agustus 2013, Partai Demokrat menggelar Konvensi Partai untuk menentukan siapa yang akan diusung oleh partai pemenang Pemilu 2009 itu dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2014.
SelengkapnyaPemilik Jawa Pos, Bapak Te Chung Seng (Om Te). Dia bersama istrinya yang cukup akrab dipanggil Tante Te berbisnis koran. Tepatnya diterbitkan tanggal 1 Juli 1949.
SelengkapnyaSEDIKITNYA, 160 orang keluarga besar pensiunan wartawan dan karyawan manajemen Jawa Pos Group bersuka cita reuni akbar merajut kebersamaan,
SelengkapnyaMereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: "Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah."
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaMediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
SelengkapnyaMereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH,
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
Selengkapnya