Kasus Saham Karyawan Jawa Pos (1)

Goenawan Mohamad Dkk Hadir di Polda Jatim, Ratna Dewi Segera Dipanggil Ulang

Goenawan Mohamad, mantan Pemred MBM Tempo dan pemegang saham Jawa Pos. (FOTO: TRIBUNNEWS/ LUCIUS GENIK)

COWASJP.COM – Penyelidikan kasus 20 persen saham karyawan Jawa Pos yang dilakukan Direskrimsus Polda Jatim semakin seru. Pekan lalu empat pemilik saham Jawa Pos yang berdomisili di Jakarta sudah hadir di Polda Jatim untuk memberikan keterangannya. 

Para beliau adalah Pak Goenawan Mohamad, Pak Fikri Jufri, Pak Harjoko Trisnadi dan Pak Lukman Setiawan. Keterangan empat pemilik saham Jawa Pos ini sangat penting untuk mengungkap kasus penggelapan saham dan deviden para karyawan Jawa Pos. Pasalnya sejak 2002 sampai tahun ini (2024) manajemen Jawa Pos tidak pernah membagikan devidennya kepada para karyawannya. Tidak pernah ada keterangan apa pun dari pihak manajemen, mengapa hak para karyawan harus ditahan puluhan tahun? 

Kabar kehadiran para pemilik saham dari Jakarta ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera (YPJS), Surya Aka Syahnagra, Minggu (28/4/2024).

Menurut Aka,  kehadiran pemilik saham Jawa Pos itu memberi harapan. "Yang jelas kami senang dengan kehadirannya, meski kami belum tahu apa yang mereka sampaikan. Ini berarti 6 pemilik saham (Jawa Pos) minus Dahlan Iskan semuanya sudah hadir di Polda Jatim," katanya. 

Kehadiran para pemilik saham dari Jakarta ini sangat menggembirakan bagi para mantan karyawan Jawa Pos yang bernaung di bawah Yayasan Pena Jepe Sejahtera. "Berarti para beliau yang sudah sepuh-sepuh itu memperhatikan suara hati para mantan karyawan Jawa Pos," kata Surya Aka. 

Apa saja keterangan yang penting dari para beliau bagi penyelesaian kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos? 

"Saya belum tahu. Mbak Ganing (salah satu anggota tim pengacara para karyawan Jawa Pos) belum bersedia mengungkapkan," lanjut Aka. 

"Yang pasti, KomisarIs Utama Ratna Dewi dan Dirut JP Holding Kristianto Indrawan segera dipanggil ulang sebelum melangkah ke tahap penyidikan," kata Aka. 

Mereka harus mengungkapkan kasus saham dan deviden karyawan Jawa Pos ini dengan sejujur-jujurnya. "Mbak Wenny (sapaan akrab Komut Ratna Dewi Wonoatmojo) tidak bisa lagi berlagak sakit dan sering menjawab dengan kata-kata: "Saya lupa  .....  Saya tidak tahu...."

Kalau tidak jujur bisa menjadi terdakwa. 

Para pemegang saham ini adalah orang-orang yang membeli saham karyawan Jawa Pos dari Dahlan Iskan (mantan CEO Jawa Pos yang diamanati mengelola saham karyawan Jawa Pos). 

Uang pembelian saham diserahkan pada Dahlan Iskan. Tapi, Dahlan tidak memberikannya kepada para karyawan. Hal ini semua tidak pernah diketahui oleh para karyawan Jawa Pos. Semuanya dilakukan secara tertutup dan tidak pernah ada informasi apapun soal saham kepada para karyawan Jawa Pos. 

Dengan telah hadirnya para pemegang saham di Polda Jatim yang menceritakan semua faktanya dan dokumen pembelian saham, maka jelaslah persoalannya. 

Hal inilah yang akan dikorek lebih tuntas dari Komut Ratna Dewi. Karena Ratna Dewi inilah yang dulu dipercaya Dahlan Iskan membawa rekening bank yang khusus untuk saham dan deviden para karyawan Jawa Pos. 

Menanggapi kehadiran para pemilik saham Jawa Pos di Polda Jatim, mantan karyawan (redaksi) Jawa Pos Slamet Oerip Prihadi mengatakan, kesediaan para pemilik saham Jawa Pos hadir di Polda Jatim tentu menggembirakan. Karena para beliau memperhatikan suara hati para karyawan, yang sudah puluhan tahun tidak tahu-menahu bagaimana nasib devidennya. Hak mereka yang selama ini digelapkan. Karyawan tidak tahu, saham kita itu berapa, tahun ini berapa,  dan tahun depan berapa. 

Kabarnya yang tahun 2001 saham karyawan Jawa Pos Rp 160 Miliar. Terakhir berapa itu kita tidak tahu. Kabarnya di atas Rp 1 Triliun. 

Deviden para karyawan, kata teman-teman yang pernah di keuangan Jawa Pos sampai tahun 2016 sudah mencapai Rp 200 miliaran. 

Yang jelas, Dahlan Iskan tidak menjalankan keputusan RUPS JP tahun 2001, yaitu harus segera membentuk yayasan karyawan. Sementara saham karyawan sudah di tangannya. Dengan tidak didirikannya yayasan atau lembaga karyawan yang menjadi legal standing para karyawan, maka deviden tidak bisa diberikan kepada para karyawan. Karena saham karyawan bukan saham perorangan. 

Yayasan Pena Jepe Sejahtera baru terbentuk tahun lalu. Berarti 21 tahun deviden karyawan tertimbun dan tak diberikan kepada yang berhak. Bagaimana kalau hal yang sama menimpa para pemilik saham JP? Pasti mereka berontak dan mengusut. 

Perjuangan para mantan karyawan Jawa Pos untuk memperoleh kembali haknya atas saham dan deviden didukung penuh Zainal Muttaqin (mantan direksi Jawa Pos). Kemudian pada tahun 2023 terbentuklah Yayasan Jepe Pena Sejahtera. Yayasan inilah yang berhak menerima deviden itu.

Kehadiran para pemilik saham asal Jakarta itu di Polda Jatim sangat menggembirakan. Berarti para beliau itu di dalam hatinya pro karyawan. Ini hak mereka yang harus diberikan. 

Apalagi kemudian pihak Polda Jatim akan memanggil ulang Ratna Dewi dan Kris untuk mengkonfirmasi ulang setelah mendapatkan fakta-fakta dari pemilik saham itu. "Saya optimistis Insya Allah tahun ini (2024) akan ada penyelesaian," ujar Suhu,  panggilannya. (Bersambung

Pewarta : Muhammad Tanreha
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda