Kasus Saham Karyawan Jawa Pos Dilaporkan ke Menko Polhukam Mahfud MD
Sebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
SelengkapnyaSebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
SelengkapnyaDilanjutkan dengan huruf G, yang keterangannya: melakukan wawancara sdr. Ratna Dewi Wonoatmojo tanggal 10 Januari 2024.
SelengkapnyaJelaskan kepada penyelidik kepolisian, lanjut Zam, bahwa dirinya tahu tentang perjalanan saham 20 persen itu.
SelengkapnyaCoWas JP (Konco Lawas Jawa Pos) adalah perkumpulan para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos.
SelengkapnyaYang jelas, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: SP.Lidik/3164/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2023.
SelengkapnyaTernyata kita semua khususnya karyawan Jawa Pos masih punya SAHAM 20 persen dan DEVIDEN di Jawa Pos.
SelengkapnyaItu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB. Di situ disebutkan klub-klub sepak bola anggota Liga 1 belum dianggap memegang saham.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1