''Jalan Buntu'' Pegawai KPK

Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Istimewa)

COWASJP.COM – ockquote>

O l e h: Roso Daras

-----------------------------

BERITA gonjang-ganjing KPK sudah banyak. Jadi, kalau toh ditambah satu judul lagi, tidak akan bertambah banyak. Apa boleh buat, ini memang tentang kegaduhan di tubuh lembaga antirasuah itu.

Bukan KPK versus aparat penegak hukum, bukan pula KPK versus koruptor. Ini justru suasana panas di internal KPK itu sendiri.

Suasana yang panas tetapi terkesan dingin di tubuh KPK, bermula dari munculnya pengumuman tentang rekrutmen pegawai baru. Dibilang panas, karena hampir semua pegawai KPK yang memiliki karier dan harapan berkarier lebih tinggi, benar-benar seperti cacing kepanasan membaca pengumuman rekrutmen pegawai baru itu. Dibilang dingin, karena di antara para pegawai kini banyak yang bersikap dingin terhadap pimpinan baru KPK.

Apa pangkal ketidaknyamanan suasana internal di tubuh KPK itu? Ternyata, ada pada ketentuan umum point 3 (tiga). Di sana disebutkan, bahwa persyaratan pelamar haruslah: “Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK”.

Point itu, dimaknai sebagai “lonceng kematian” bagi pejabat dan pegawai KPK yang sudah berkarier selama ini. Point itu, juga dimaknai sebagai “jalan buntu” bagi kelanjutan karier mereka di KPK.

Pendek kata, sebagai pegawai KPK, baik yang berstatus tetap maupun PNS, tidak punya peluang menggapai 12 lowongan jabatan yang dibuka.

Ke-12 jabatan itu, terdiri atas empat direktur, dua kepala biro, dua kepala sekretariat, satu koordinator, dan tiga kepala bagian. Di mata pegawai KPK, persyaratan point 3 itu, adalah diskriminatif. Sebagai WNI, mereka merasa dibatasi haknya untuk bisa menempati posisi-posisi yang ditawarkan di kantor tempat mereka bekerja.

lowongan-kpkzNlaQ.jpg

Suara nyinyir lainnya adalah, persyaratan itu sama artinya dengan menjadikan KPK sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebab, menurut mereka, aktivis-aktivis LMS-lah yang berpeluang mengisi jabatan-jabatan strategis tersebut. Dus, ini membenarkan sinyalemen masyarakat selama ini, bahwa KPK akan menjadi rumah besar aktivis LSM.

Burukkah? Tentu saja tidak. Sebab, aktivis LSM atau bahkan mungkin akademisi, juga memiliki hak untuk menjadi pegawai KPK. Akan tetapi, dengan banyaknya unsur pimpinan baik yang ada di pucuk maupun di lapis kedua dan ketiga, menjadikan performa KPK tak ubahnya LSM. Dalam beberapa hal, kondisi itu justru tidak produktif bagi visi dan misi KPK sejak dibentuk berdasar UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Selengkapnya, silakan simak bunyi iklan lowongan kerja KPK berikut ini:

Indonesia Memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada WNI yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mengisi posisi pada rumpun jabatan Struktural yaitu:

1. Direktur Penelitian dan Pengembangan;

2. Direktur Pengolahan Informasi dan Data;

3. Direktur Monitor;

4. Direktur Pengawasan Internal;

5. Kepala Biro Humas;

6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia;

7. Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan;

8. Kepala Sekretariat Bidang Penindakan;

9. Koordinator Sekretariat Bidang Pimpinan;

10. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Hukum;

11. Kepala Bagian Litigasi & Bantuan Hukum;

12. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM.
Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Usia minimal 40 tahun untuk jabatan Direktur/Kepala Biro dan minimal 35 tahun untuk jabatan Kepala Bagian/Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretaris Pimpinan pada batas akhir tanggal pendaftaran;

5. Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;

7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK;

8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan Umum:

1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi;

2. Pelamar tidak sedang menjalankan ikatan dinas/ikatan wajib kerja;

3. Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK;

4. Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Peawai Negeri Sipil, Anggota POLRI,  Anggota TNI;

5. Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar;

6. Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web https://kpk.experd.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya;

7. Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web www.kpk.go.id dan situs-web https://kpk.experd.com;

8. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen kecuali wawancara tahap akhir;
9. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait;

10. Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya;

11. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke [email protected];

12.    Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

13.    Batas akhir pendaftaran tanggal 16 Maret 2016.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada: https://kpk.experd.com. ***

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda