Mantan Penasehat KPK: Sepanjang Tak Ambil Uang, Direksi BUMD Tak Bisa Dipersoalkan

Suwarsono Muhamad (Foto: erwan/CoWasJP)

COWASJP.COM – ockquote>

O l e h: Erwan Widyanto

-----------------------------------

MANTAN Penasihat KPK Drs Suwarsono Muhamad, MA menegaskan tidak mudah mengelola sebuah BUMN atau BUMD di Indonesia. Apalagi untuk sebuah perusahaan yang tidak sehat. Diperlukan orang-orang yang punya terobosan. Namanya terobosan pasti butuh cepat.

Suwarsono mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara dalam Seminar Mewujudkan Professionalisme Manajemen BUMD di Fisipol, UGM, Senin (10/4). Selain Suwarsono tampil pula Dr Refly Harun (pakar hukum Tata Negara), Dr Phil Gabriel Lele (pakar Manajemen Kebijakan Publik) dan Dr Richo Andi Wibowo SH, LLM (pakar hukum Perdagangan).

BACA JUGA: Refly: Perkara Dahlan Lebih ke Persoalan Administratif

Lebih lanjut Suwarsono menegaskan, menyehatkan satu perusahaan atau organisasi jauh lebih sulit ketimbang menumbuhkan perusahaan atau organisasi meraih laba. Dalam konteks BUMD juga demikian.

“Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara yang normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary,” ujar alumni Hawaii University yang dikenal sebagai ahli manajemen strategi perusahaan.

Menurut dia, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank. 

“Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang,” katanya. 

Ia membuat ilustrasi orang yang sedang bangkrut, terpuruk. Semua jalan jadi buram. Mau pinjam uang ke teman ditolak, ke tetangga tidak diterima, ke bank tidak dipercaya. Akhirnya menjual aset yang dipunyai. "Dijual rumah. BU. Dijual mobil. BU. Pokoknya kalau sudah BU, butuh uang, harganya jadi sangat murah," selorohnya.

Begitu halnya dalam mengelola BUMD. Menurut Suwarsono, sepanjang tidak ngenthit (mengambil) uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya penegak hukum tidak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. “Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya,” tegasnya. (*)

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda