Haji Zoom
Pertanyaannya, seberapa pentingnya sertifikat itu?
SelengkapnyaKMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
SelengkapnyaHadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.
SelengkapnyaDengan banting tulang, peras keringat, mengumpulkan hasil jerih payah serupiah demi serupiah.
SelengkapnyaKesepakatan itu tercipta dalam Rapat Panita Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.
SelengkapnyaBesarnya biaya haji tahun 1444 H/2023 M diusulkan sebesar Rp 69 juta.
Selengkapnya"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat kuota 4.200 personel," sambungnya.
SelengkapnyaJumlah ini setara dengan 93,67% dari alokasi anggaran sebesar Rp9.184.734.410.892,98. Nilai tersebut adalah biaya operasional sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
SelengkapnyaMenteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas Kamis 18 Agustus 2022 menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
SelengkapnyaBesarnya subsidi atas biaya haji tahun 2022 memunculkan banyak pertanyaan. Apakah biaya perjalanan Haji yang menimbulkan subsidi sebesar Rp 60 juta lebih masih sesuai dengan prinsip haji: harus Istita'ah?
Selengkapnya