75 Tahun Dominasi Kemenag Urus Haji, Berakhir Tahun 2026

Menag Prof KH.Nasaruddin Umar. (FOTO: Kemenag)

COWASJP.COM – Mulai tahun 2026, pengelolaan ibadah haji di Indonesia akan beralih dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). 

Maka, berakhirlah sudah peran dominan Kemenag selama 75 tahun dalam melaksanakan ibadah haji. 

Berdasarkan Peraturan Presiden No 154 Tahun 2024, BPH akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab Kemenag dalam mengatur keberangkatan jemaah haji.

Dengan perubahan ini, BPH diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan ibadah haji. Dan, mengatasi kekurangan yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan ibadah haji. 

Beberapa tuntutan kepada BPH antara lain:

Peningkatan Layanan: 

BPH diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji.

Pengelolaan yang Lebih Profesional: 

Dengan pengelolaan yang lebih profesional, BPH dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan ibadah haji.

Kolaborasi dengan Pihak Lain: 

BPH dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan ibadah haji.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa perbaikan dan peningkatan dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

Dalam sambutan penutupan Operasional Ibadah Haji 2025, Menteri Agama Prof. KH Nasaruddin Umar mengatakan, penyelenggaraan haji bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk pengabdian. 

kusnin1.jpgPara petugas melayani jamaah haji. (FOTO: Kemenag)

Dalam rentang waktu selama 75 tahun, Kemenag berusaha memberikan pelayanan terbaik, meski tak dipungkiri selalu muncul dinamika pada setiap tahun pelaksanaan ibadah haji.

Terobosan-terobosan baru (5B) dan lima pengembangan atau progresifitas (5P) menjadi kunci kesuksesan haji 2025 yang diwarnai dengan berbagai tantangan. 

Lima terobosan baru (5B) yang dilakukan dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah:

1. Penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dari BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp 89,4 juta. 

2. Terobosan ini juga mencakup pencegahan praktik monopoli dengan penerapan skema layanan haji yang melibatkan delapan syarikah.

3. Publikasi awal daftar jemaah haji khusus berhak lunas. 

4. Pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas.

5. Pelibatan tiga maskapai penerbangan (Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, dan Lion Air) dalam layanan penerbangan haji. 

Lima hal progresif (5H) yang dilakukan adalah:

1. Peningkatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya dengan peningkatan jumlah ekspor bumbu Nusantara senilai 450 ton.

2. Pengembangan skema murur.

3. Optimalisasi Kawal Haji sebagai sistem pelaporan cepat.

4. Fast track pada tiga embarkasi di Indonesia. 

5. Pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). 

Permintaan Maaf

Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam memang penuh dengan tantangan yang harus dihadapi selama perjalanannya. Demi meraih pahala dan meningkatkan kualitas keimanan. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui bahwa ibadah haji tahun ini tidak luput dari permasalahan. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada para jemaah atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

"Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya. Terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik," ujar Menag Kiai Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jln Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 14/7 2025.

"Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama ini kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf," sambungnya. 

Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Kiai Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.

Mulai tahun depan, 2026, mekanisme pelaksanaan ibadah haji akan dipegang sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji. 

Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini berharap BP Haji dapat menjadikan pelaksanaan ibadah haji lebih sempurna.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda