Seputar Hilangnya Saham Yayasan Karyawan Jawa Pos

Zam: Bu Weni Saatnya Membuktikan Dia Orang Jujur

Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin (Zam), sebelah kiri. (FOTO: DISWAY)

COWASJP.COM – Mangkirnya Komisaris Utama PT Jawa Pos, Ratna Dewi Wonoatmodjo dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan tanggapan dari mantan Direktur PT. Jawa Pos, Zainal Muttaqin yang sekarang menetap di Balikpapan, Kaltim.

Zainal Muttaqin yang akrab disapa dengan panggilan Pak Zam, mengatakan bahwa Ratna Dewi orang yang paling tahu keberadaan saham 20 persen di PT Jawa Pos milik Yayasan Karyawan itu. "Bu Weni (panggilan akrab Ratna Dewi, pen) itu dulu pengurus Yayasan Karyawan. Beliau pernah menjabat sebagai direktur keuangan PT. Jawa Pos. Setelah itu menjabat sebagai direktur utama selama 15 tahun dan sekarang jadi komisaris utama," ungkap Zam. "Pasti beliau tahu perjalanan saham itu dari ada sampai tiada," sambungnya.

Sebagaimana diberitakan banyak media online, seyogyanya bos salah satu koran terbesar di Indonesia itu hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan masalah 20 persen saham dan deviden yang digugat oleh para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos. 

Pemeriksaan Weni diperoleh wartawan media ini dari pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera: Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH, Rabu (20/12/2023).

"Benar. Dia (Weni) seharusnya diperiksa di Polda Jatim,  Rabu 20 Desember 2023. Kepastian itu saya peroleh dari tim pengacara," kata Surya Aka Syahnagra, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera. 

BACA JUGA: Berharap Polda Jatim Segera Panggil Ratna Dewi untuk Kali ke-3​

Yayasan Pena Jepe Sejahtera adalah lembaga yang menaungi para mantan wartawan Jawa Pos tersebut. Yang berdiri berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Mei 2022.

Untuk memastikan pemeriksaan Weni, wartawan media ini pernah menyanggong di  Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.30 WIB pada hari semestinya Weni menghadiri panggilan dari penyelidik Polda Jatim. Namun,  sampai pukul 15.00 WIB, 20/12/2023, Weni tidak hadir alias mangkir. 

Zam mengungkapkan bahwa dirinya cukup lama menjadi anggota dewan direksi PT. Jawa Pos ketika Weni menjabat sebagai dirutnya. Tepatnya dari tahun 2006 sampai dengan 2017.

Menurut Zam, Bu Weni sering kali mengingatkan anggota dewan direksi untuk bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. "Inilah saatnya Bu Weni memberikan contoh yang konkret tentang bersikap jujur itu," kata Zam.

Apalagi, lanjut Zam, usulan direksi PT. Jawa Pos untuk mendapatkan perlindungan hukum sudah pernah disetujui oleh para pemegang saham PT. Jawa Pos di dalam rapat umum pemegang saham. "Dan PT Jawa Pos juga memiliki tim penasihat hukum yang handal. Kenapa tidak segera menghadiri panggilan dari kepolisian," kata Zam, "Tunjukkan bahwa pimpinan surat kabar itu warga negara yang taat hukum," tegasnya.

Zam juga menceritakan dirinya sudah sering kali menghadiri undangan permintaan keterangan dari pihak kepolisian. Belasan kali. Harus naik pesawat dari Balikpapan ke Mabes Polri di Jakarta. Memerlukan biaya pribadi mencapai puluhan juta rupiah. "Sedangkan Bu Weni hanya dipanggil di Polda Jatim yang kantornya bersebelahan dengan kantor Bu Weni di Surabaya," tutur Zam.

wenny.jpgRatna Dewi Wonoatmodjo (Weni). (FOTO: kempalan.com)

Jelaskan kepada penyelidik kepolisian, lanjut Zam, bahwa dirinya tahu tentang perjalanan saham 20 persen itu. "Dan jika memang tidak tahu, katakan saja tidak tahu," saran Zam, "Gampang banget kan," sambungnya.

Untuk diketahui, Yayasan Karyawan pernah tercatat sebagai pemegang saham pada PT. Jawa Pos. Itu bisa dilihat pada website resmi milik Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perjalanannya kemudian nama Yayasan Karyawan hilang dari daftar pemegang saham. Justru saham Dahlan Iskan bertambah 20 persen. Tidak pernah ada penjelasan secara resmi dari pengurus Yayasan Karyawan tentang hilangnya namanya dari daftar pemegang saham itu. Sedangkan Weni dan Dahlan Iskan adalah pengurus Yayasan Karyawan, sejak berdirinya yayasan itu, yang kemudian dibubarkan. "Jelaskan lah semuanya kepada penyidik Polda Jatim. Mudah sekali kan," tutup zam.

BACA JUGA: Komisaris Jawa Pos Mangkir dari Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim​

Pemeriksaan terhadap Weni bertujuan untuk meng-kroscek laporan tim pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera kepada Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Saat itu,  mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Laporannya adalah: Mereka memidanakan kasus 20 persen saham dan deviden yang tidak pernah mereka terima.

DIRESPON DEWAN PERS

Salah satu mantan wartawan Jawa Pos Abdul Muis mengatakan, yang diperjuangkan mantan awak media Jawa Pos adalah kesejahteraan hari tua ratusan mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos. Terkait dengan hak saham karyawan 20 persen di Jawa Pos sejak tahun 1985. 

Mayoritas para mantan Jawa Pos hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Beda jauh dengan kondisi para mantan wartawan dan karyawan Harian Kompas yang memperoleh pensiun minimum Rp 5 juta per bulan. 

Untuk memperjuangkan saham 20 persen itu, mantan wartawan Jawa Pos di Kuala Lumpur  Malaysia ini, pernah nekat gowes ke Jakarta untuk menemui pemegang Jawa Pos, Goenawan Mohamad dan Ibu Eric Samola. Mereka disebut oleh Dahlan Iskan menerima bagian saham karyawan dimaksud. Namun kedua pemilik saham Jawa Pos itu tidak mau menemui Cak Amu. 

Tidak menyerah. Amu kemudian melaporkannya ke Dewan Pers pada 1 Desember 2023.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS saat ditemui Amu, mengatakan sangat mengapreasi perjuangan mantan wartawan JP yang menyampaikan aspirasi dengan Gowes dari Surabaya ke Jakarta.

"Saya prihatin. Seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan sejak awal karena ada hak dan kewajiban. Jadi, tidak perlu harus ada yang Gowes ke Jakarta hanya untuk meminta hak karyawan," kata Ninik.

Ninik mengaku baru mendengar persolan ini. Dewan Pers, kata dia, akan mempelajari masalah tersebut.

"Saya berharap bisa diselesaikan sebaik-baiknya secara damai dan secepatnya. Kalau bisa tidak harus melalui jalur hukum," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember, Jatim ini.(*)

Pewarta : Abdul Muis
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda