Indonesia Police Watch Minta Polda Jatim Tuntaskan Kasus Saham Wartawan Jawa Pos secara Profesional

Tim Pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera saat lapor saham wartawan dan karyawan Jawa Pos di Polda Jatim. (FOTO: Dok. Yayasan Pena Jepe Sejahtera)

COWASJP.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta dengan sangat agar dugaan penggelapan saham wartawan Jawa Pos oleh Dahlan Iskan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim harus dituntaskan secara profesional dan akuntabel. 

"Sebab, para wartawan dan karyawan yang pernah bekerja di Jawa Pos itu, tidak pernah memperoleh manfaat dari sahamnya yang telah dititipkan ke Dahlan Iskan," pesan Ketua IPW. 

Adanya tindak pidana tersebut telah diadukan oleh pengacara Ganing Pratiwi dari Law Firm Duke Arie & Associates yang menjadi kuasa hukum dari mantan karyawan Jawa Pos tentang dugaan  penggelapan deviden saham 20℅ milik eks Yayasan Karyawan Jawa Pos, berdasarkan pasal 372 KUHP juncto Pasal 374 KUHP. Saat ini yayasan tersebut bernama Yayasan Pena Jepe Sejahtera. 

Yang jelas, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: SP.Lidik/3164/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2023. 

Laporan informasi masalah penggelapan tersebut terregistrasi dengan nomor: LI/1704/X/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 9 Oktober 2023.

KEPUTUSAN RUPS JAWA POS 2002

Dalam rilis IPW tersebut dituliskan: 

Kasus yang terjadi itu berawal pada tahun 1985, saat PT Jawa Pos membagikan saham 20% kepada para karyawan secara kolektif melalui Yayasan Karyawan Jawa Pos. Tetapi di tahun 2002, saat RUPS PT Jawa Pos disetujui pengalihan saham milik Yayasan Karyawan Jawa Pos kepada Dahlan Iskan untuk selanjutnya Dahlan Iskan segera membentuk badan dana pensiun karyawan Jawa Pos yang menggantikan fungsi Yayasan Karyawan Jawa Pos. Di mana saham 20 persen milik karyawan Jawa Pos tersebut harus dikembalikan. 

Yayasan Karyawan Jawa Pos itu dibubarkan oleh karena peraturan perundang-undang tentang yayasan tidak memperbolehkan membagikan hasil usaha kepada perangkat yayasan. Sehingga, Yayasan Karyawan Jawa Pos melakukan perjanjian hibah saham 20% kepada Dahlan Iskan, di mana dalam akta notaris pengalihan tersebut diatur kewajiban Dahlan Iskan untuk menyerahkan kembali 20 persen kepada lembaga yang menggantikan fungsi Yayasan Karyawan Jawa Pos.

PERISTIWA 2016

Kemudian di tahun 2016, Dahlan Iskan mengalihkan saham yang menjadi hak eks Yayasan Karyawan Jawa Pos dengan cara jual beli kepada pemegang saham PT Jawa Pos lainnya yaitu Ratna Dewi, Harjoko Trisnadi, Dorothea Samola, Goenawan Mohamad, Fikri Jufri, Lukman Setiawan, dan PT Grafiti Pers. 

Pada tahun 2022, Dahlan Iskan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN. SBY dengan para mantan karyawan Jawa Pos (Tim 9) yang mewakili eks Yayasan Karyawan Jawa Pos sepakat untuk membentuk lembaga pengganti untuk mengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos yang memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20% dari PT Jawa Pos.

aka.jpgSugeng Teguh Santoso (kiri), Ketua IPW, dan Surya Aka Syahnagra, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera. (FOTO: Dok. Yayasan Pena Jepe Sejahtera)

Sehingga, mantan karyawan Jawa Pos membentuk badan hukum Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang berdasarkan akta van dading di atas menggantikan fungsi dari Yayasan Karyawan Jawa Pos sebelumnya untuk mengambil alih 20% saham PT Jawa Pos yang dihibahkan kepada Dahlan Iskan. 

"Tapi, sampai saat ini saham tersebut belum dialihkan kembali oleh Dahlan Iskan karena telah diperjual belikan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak atas saham tersebut," tulis Sugeng Teguh Santoso. 

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

IPW berpendapat bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan saham karyawan Jawa Pos oleh terduga DI yang tempusnya pada tahun 2016 saat DI mengalihkan saham pada Ratna dewi, Harjoko Trisnadi, Goenawan Mohamad, Fikri Jufri dan lainnya tersebut. 

Oleh karena itu, IPW berharap Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus dugaan penggelapan deviden saham 20℅ karyawan Jawa Pos secara profesional dan akuntabel agar rasa keadilan dapat diwujudkan. Apalagi saat ini terdapat informasi saksi Ratna Dewi Wonoatmodjo beberapa kali diminta keterangan tetapi tidak hadir. 

IPW mendesak pelaporan karyawan Jawa Pos segera dinaikkan pada status penyidikan dan menetapkan tersangkanya guna memenuhi rasa keadilan.(*) 

Sumber:
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda