Perkara Gerung Banding Zaman SBY
Ditegaskan: "Pak SBY mau mengadu, dan diproses polisi. Ini, Pak Jokowi enggak mau mengadu. Sekarang tergantung Polri.”
SelengkapnyaDitegaskan: "Pak SBY mau mengadu, dan diproses polisi. Ini, Pak Jokowi enggak mau mengadu. Sekarang tergantung Polri.”
SelengkapnyaPerkara yang semula sepele ini jadi membesar setelah diunggah dan disebar warganet di medsos.
SelengkapnyaKode P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
SelengkapnyaTidak datangnya Dito ini bukan pertama kali. Sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi ia tidak datang. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
SelengkapnyaHakim bertanya ke Putri: "Apakah saudara tahu proses pemakaman seorang anggota kepolisian?"
SelengkapnyaEsoknya, Yosua bersama rombongan kembali ke Jakarta. Menuju rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
SelengkapnyaHakim Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1