Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan skema baru alokasi petugas Haji Khusus tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.