Peringatan Keras Menhaj: Jangan Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, Risikonya Berat!.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan peringatan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan peringatan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia.
SelengkapnyaKementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).
SelengkapnyaKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan skema baru alokasi petugas Haji Khusus tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.
SelengkapnyaKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), untuk tahun 1447 H/2026.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1