Sidang Kedua juga Belum Bahas Materi Perkara
Sidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
SelengkapnyaDahlan bukan pengurus yayasan.
SelengkapnyaPemeriksaan berakhir pukul 15.30 WIB. Kemudian ketiga mantan tersebut bertemu di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim.
SelengkapnyaSeperti yang telah diberitakan Selasa 21/5/2024, mereka diminta memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan penggelapan saham karyawan Jawa Pos.
SelengkapnyaMenurut Aka, mereka ini adalah aktivis dan juga anggota Tim 9 yang menggugat para pemilik saham Jawa Pos.
SelengkapnyaDeviden itu sampai sekarang (Mei 2024) masih berada di cengkeraman manajemen Jawa Pos.
SelengkapnyaDia paham, bahwa posisinya hanyalah seorang pegawai rendahan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pembelaan kepada bos besar sekaliber Dahlan.
SelengkapnyaDahlan Iskan dan Ratna Dewi Wonoatmodjo memiliki peran besar atas konflik antara Yayasan Pena Jepe Sejahtera dan Jawa Pos terkait pengelolaan uang Jawa Pos ketika mereka berdua masuk dalam jajaran pimpinan harian Jawa Pos.
SelengkapnyaApa saja keterangan yang penting dari para beliau bagi penyelesaian kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos?
SelengkapnyaSebelum Yayasan dibekukan pada 2002, para karyawan Jawa Pos menerima deviden dengan lancar. Kondisi para karyawan saat itu terasa sejahtera.
Selengkapnya