Arek-Arek Mantan Jawa Pos Kekeuh: Kembalikan 20℅ Saham Hak Kami
Mereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: "Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah."
SelengkapnyaMereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: "Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah."
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: “Ombudsman berfungsi
SelengkapnyaKeduanya adalah pejabat baru di satuan masing-masing. Tidak salah jika momentum pertemuan mereka di tepi Ciliwung menjadi sarat makna dan kenangan.
SelengkapnyaKatanya pengobatan pasien ditanggung BPJS Kesehatan? Tapi ada orang keleleran karena kehabisan bekal?
SelengkapnyaRabu 24 Juli malam, Mohammad Fahril dkk mengalahkan Arab Saudi dengan skor 3-0 (25-20, 25-13, 25-19) di Jawa Pos Arena Surabaya.
SelengkapnyaMediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
SelengkapnyaBertanding di hadapan seribuan suporter, Farchan Vachrezy dan kawan-kawan tampil menyerang sejak set awal. Hasilnya Indonesia menang cepat di angka 25-10.
SelengkapnyaAustralia yang mencari sensasi ke Asia juga unjuk keperkasaan, Mereka menggilas Qatar dengan tiga game langsung.(25-20/ 25-17/ 25-12)
SelengkapnyaMereka dipertemukan di ruang mediasi PN Surabaya jam 12.45 WIB. Para tergugat didampingi kuasa hukum Ganing Pratiwi SH,
SelengkapnyaSidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.
Selengkapnya