PN Blitar Laksanakan Inovasi Sidang Keliling ke Wilayah Pemohon, Percepat Layanan dan Lebih Murah

Sidang keliling wujudkan Access to Justice untuk percepat layanan hukum ke desa. (FOTO: Istimewa)

COWASJP.COM – Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah meluncurkan inovasi pelayanan publik berupa program sidang keliling. Jadi, persidangan dilakukan langsung di wilayah pemohon tanpa harus mereka datang ke kantor pengadilan. 

Langkah ini menjadi upaya konkret untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Ini menjawab tantangan geografis yang luas di Kabupaten Blitar.

FOKUS PERKARA SEDERHANA

Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa sidang keliling difokuskan pada perkara permohonan sederhana yang membutuhkan kepastian hukum cepat. Seperti pembetulan identitas, pencatatan dan pengesahan perkawinan, serta pengangkatan anak. 

Dalam praktiknya, sidang diadakan di desa dan putusan dapat diberikan pada hari yang sama.

"Inisiatif ini mulai berjalan dan digelar setiap hari Jumat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke PN, cukup menunggu di wilayah masing-masing dan putusan bisa langsung keluar hari itu juga," jelas Derman di Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik di Kantor PN Blitar, Jumat (28/11/2025).

LEBIH MURAH DAN LEBIH CEPAT

Program ini bermula dari usulan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat.

 "Banyak warga yang kesulitan datang ke PN karena jarak. Karena itu, kami yang datang, bukan mereka yang harus berjalan jauh," tegasnya. 

Awalnya, program ini akan melayani sekitar 10-12 desa di kecamatan-kecamatan terluar, dengan rencana memperluas jangkauan ke seluruh kabupaten dalam 6 bulan ke depan.

Efektivitas sidang keliling juga didukung oleh keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa. Posbakum berperan sebagai pengumpul berkas dan penghubung antara masyarakat dengan PN, sehingga ketika pengadilan datang sesuai jadwal, permohonan yang sudah lengkap dapat langsung diselesaikan.

Secara hukum, program ini merupakan wujud penerapan prinsip access to justice (akses ke keadilan) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan. Prinsip ini menuntut agar peradilan mudah dijangkau, cepat, dan murah, sehingga semua warga — termasuk yang tinggal di daerah terpencil — dapat merasakan kepastian hukum tanpa hambatan.

 Melalui terobosan ini, PN Blitar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah dijangkau, dan memberikan kepastian hukum yang lebih ringkas, sehingga keadilan tidak hanya ada di gedung pengadilan, tetapi juga sampai ke pelosok desa.

 "Banyak warga yang harus mengeluarkan uang untuk transportasi, makan, dan bahkan mengambil cuti dari pekerjaan hanya untuk datang ke pengadilan. Kami ingin mengurangi beban itu. Karena itu, kami yang datang, bukan mereka yang harus berjalan jauh," tegasnya.

Melalui terobosan ini, PN Blitar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah dijangkau, dan memberikan kepastian hukum yang lebih ringkas. 

Dengan demikian, keadilan tidak hanya ada di gedung pengadilan yang megah, tetapi juga sampai ke pelosok desa, menjadikan sistem hukum lebih dekat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda