COWASJP.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melakukan penyesuaian signifikan dalam alokasi kuota haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah, H Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada amanah Undang-Undang. Yang mengatur pembagian kuota sesuai dengan panjang antrean jemaah di setiap provinsi.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, menyampaikan hal ini usai melantik 97 pejabat Kementerian Haji dan Umrah RI di Masjid Al Ikhlas, Kemenag, Jakarta.
"Kuota ini kita tetapkan sesuai dengan amanah undang-undang menggunakan dasar antrean. Terbukti bahwa Jawa Timur memiliki antrean 1,2 juta dari total 5,4 juta antrean nasional, diikuti Jawa Tengah dengan 900 ribu, Jawa Barat 700 ribu," ujarnya Rabu (26/11/2025).
Kebijakan ini membawa dampak langsung pada beberapa provinsi. Jawa Barat, yang sebelumnya selalu mendapatkan kuota terbesar, kini mengalami penurunan. Hal ini disebabkan antrean jema'ah yang relatif lebih pendek dibandingkan provinsi lain.
Meski demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah angka final. Akan terus dievaluasi setiap tahun sesuai dengan dinamika antrean.
Sebagai gambaran, jemaah haji Jawa Barat yang berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2013 dan 2014. Sementara itu, jemaah haji Jawa Timur yang mendapatkan kenaikan kuota signifikan adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2011 dan 2012.
MASA TUNGGU HAJI DISAMAKAN: 26,4 TAHUN
Salah satu tujuan utama dari penyesuaian kuota ini adalah untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26,4 tahun.
Gus Irfan menjelaskan bahwa skema pembagian kuota sebelumnya menimbulkan ketimpangan yang cukup mencolok.
SEBELUMNYA MASA TUNGGU HAJI DI SULSEL 47 TAHUN
"Dengan penggunaan pembagian seperti tahun kemarin, ada ketimpangan. Di Sulawesi Selatan, masa tunggu bisa mencapai 47 tahun, sementara di beberapa daerah lain hanya 18 atau bahkan 16 tahun. Ini berdampak pada ketidakadilan dalam pemberian Nilai Manfaat atau subsidi dari BPKH," tegasnya.
Gus Irfan menilai bahwa tidak adil jika jemaah yang menunggu hingga puluhan tahun menerima subsidi yang sama dengan mereka yang menunggu lebih singkat. Dengan penyamarataan masa tunggu, diharapkan nilai manfaat yang diterima akan lebih adil dan merata.
"Mereka yang mengantre 40 tahun mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama dengan mereka yang mengantre 18 tahun. Itu sangat tidak adil. Karena itu, dengan masa tunggu yang sama, mereka akan mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama," jelas Gus Irfan.
Penyesuaian kuota haji ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem ini agar semakin baik di masa depan.
Perubahan ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan keadilan. Janganlah kita berkecil hati dengan perubahan yang ada, tetapi jadikan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempererat tali persaudaraan. Setiap penantian pasti akan berbuah manis pada waktunya.(*)