Ibunda Mario Bakal Tersangka Korupsi

Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo. (FOTO: Instagram.com/ azazeldiablos - popmama.com)

COWASJP.COMMario Dandy, 20, terdakwa penganiaya David Ozora pernah menangis di persidangan. Mengatakan sedih, mengetahui ayahnya, Rafael Alun, dibui jadi tersangka korupsi. Kini, ibunda Mario, Ernie Meike Torondek bakal jadi tersangka korupsi.

***

TERUNGKAP di persidangan perdana Rafael Alun d Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) bahwa dalam dakwaan Jaksa, Rafael menerima gratifikasi suap perpajakan Rp 16,6 miliar bersama isterinya, Ernie.

Menanggapi itu, Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan mengatakan, pihak KPK terus monitor fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Rafael. Pada sidang dakwaan Jaksa, secara jelas disebutkan bahwa Rafael menerima gratifikasi bersama Ernie. Juga dalam TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Firli: "Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan, apakah telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi? Kalau betul, maka kita lakukan penyidikan (terhadap Ernie)." 

Dilanjut: "Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti. Sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana?”

Dalam sidang terdakwa Rafael, disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Bahwa Ernie ikut serta menerima gratifikasi diduga suap terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Beberapa perusahaan itu milik Rafael yang juga melibatkan orang lain sebagai pengelola.

Ernie Meike Torondek merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. yang, dari beberapa perusahaan itulah saluran gratifikasi diduga suap.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. Jadi, Rafael, isteri serta adiknya, pemilik perusahaan tersebut. 

Dirinci Jaksa, PT Artha Mega Ekadhana didirikan 2002 dengan posisi Komisaris Utama, Ernie Meike Torondek. Bisnisnya menjalankan usaha di bidang jasa kecuali urusan hukum dan pajak (karena Rafael pejabat di Ditjen Pajak). Tetapi dalam operasionalnya malah memberikan layanan konsultasi pajak.

PT Cubes Consulting didirikan enam tahun setelah pendirian PT ACME, yakni 2008. Rafael Alun membuat perusahaan lagi, dengan menempatkan adiknya, Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham, Dan, lagi-lagi istrinya Ernie Meike Torondek, sebagai pemegang saham dan komisaris.

PT Bukit Hijau Asri didirikan Rafael pada 2012. Jabatan komisaris tetap saja, Ernie Mieke. Perseroan bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Untuk dakwaan kesatu, jaksa menyebutkan Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi Rp 16 miliar lebih selama 11 tahun. Namun dalam perkara ini, istri Rafael Alun masih berstatus sebagai saksi. Belum tersangka.

Jaksa mendakwa, selain itu gratifikasi Rp 16,6 miliar itu, Rafael Alun bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 100 miliar sejak 2002 hingga 2023.

Rinciannya, pada  2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya Rp 36,8 miliar ditambah pada 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Rafael tipe orang yang menyayangi keluarga. Sampai, jaksa menyebut, dalam hal mencuci uang Rafael melibatkan Mario Dandy, terdakwa penganiaya David Ozora yang sudah dituntut Jaksa, hukuman 12 tahun penjara. Belum divonis hakim.

Diungkap, Rafael melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019.

Jaksa: "Dengan nomor polisi B 10 VVW mobil itu seharga Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor selaku penjual." 

Dilanjut: "Kemudian pada kurun waktu 28 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.”

Sisanya dibayar tunai dalam bentuk valuta asing. Jadi, pembelian mobil tersebut tunai.

Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 10 Mei 2023. KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hebatnya, saat sidang terdakwa Rafael, isterinya hadir mendengarkan jalannya sidang. Mungkin, karena itu sidang perdana. Sehingga Ernie penasaran ingin menyaksikan sidang. Tak dia duga, ternyata nama Ernie disebut jaksa sebagai ikut bersama Rafael menerima gratifikasi diduga suap.

Usai sidang, Ernie dikerubuti wartawan. Ditanya aneka macam. Tapi Ernie diam membisu. 

Ernie mengenakan kemeja putih, mengenakan masker hitam lebar menutup sebagian besar wajah. Dia terus berjalan sambil menunduk, keluar ruang sidang. Menuju tempat parkir kendaraan, sampai masuk mobil. Dia tak bicara sepatah pun.

Kemungkinan Ernie jadi tersangka korupsi, dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8) malam. Kalau Ketua KPK, Firli masih hati-hati bicara kemungkinan Ernie tersangka, Ali Fikri mengatakan begini:

"Sangat-sangat mungkin beliau (Ernie) menjadi tersangka TPPU pasif. Kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup, kita bakal menetapkan beliau tersangka korupsi.”

Drama nyata keluarga Rafael benar-benar tragis. Rafael yang tampak dari dakwaan Jaksa, bahwa ia sangat menyayangi keluarga, terjeblos dalam pengungkapan korupsi yang begitu besar. Hanya akibat Mario menganiaya David. 

Seumpama Mario tidak menganiaya David, maka tidak ada viral kasus itu. Kalau tidak viral, pastinya tidak ada sorotan begitu tajam ke keluarga Rafael. Dan, kalau Rafael tidak disorot, maka dugaan korupsi tidak terungkap. Semuanya tetap jadi rahasia keluarga mereka.

Kasus Mario menganiaya David, merupakan pusat penyebab tragedi keluarga tersebut.

Sebaliknya, muncul pertanyaan, apakah calon koruptor harus diviralkan dulu, agar disorot publik, kemudian jadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), akhirnya diungkap di persidangan?

Semoga jawabnya: Tidak. Sebab kalau jawabnya: Ya, maka sungguh berat pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda