Perkara Gerung Banding Zaman SBY

Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif yang dilaporkan Pak SBY (a/n pribadi) ke SPK Polda Metro Jaya, Minggu 29 Juli 2007. (FOTO: tribunnewswiki.com)

COWASJP.COMKasus ‘bajingan tolol’ Rocky Gerung jadi polemik. Perkara masih diproses di Polda Metro Jaya, warganet malah heboh. Komparasi dengan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat dihina Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma’arif (alm).

***

SEBENARNYA sudah ada lagunya, Ojo Dibanding-bandingke. Tapi namanya warganet. Asal berkoar di medsos. Dan soal ini malah bergeser jadi pro-kontra. Ada yang membela Gerung, banyak yang menentang.

Menko Polhukam, Mahfud Md di Youtube, Rabu, 2 Agustus 2023 menyatakan, Presiden Jokowi tidak akan mengadu ke polisi. Presiden Jokowi sendiri juga sudah komentar soal ini, sangat pendek: “Saya kerja aja,” ujarnya.

Mahfud: "Pak Jokowi fokus kerja. Dulu, Pak SBY (mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) mengadu (ke polisi). Yang diadukan Zaenal Ma'arif, wakil ketua DPR itu. Ada juga, Eggy Sudjana, juga dihukum."

Ditegaskan: "Pak SBY mau mengadu, dan diproses polisi. Ini, Pak Jokowi enggak mau mengadu. Sekarang tergantung Polri.”

Pernyataan Mahfud itu tanda, berusaha meredam polemik perkara ini. Supaya tidak semakin meluas. Bisa berdampak negatif. Sebab, dari pihak Partai Demokrat menyatakan, pernyataan Rocky Gerung sudah benar. Tidak ada yang salah.

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief kepada wartawan, Rabu (2/8) menyatakan, Rocky Gerung tidak sedang menunjuk siapa pun terkait pernyataannya.

Senada dengan Andi Arief, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyayangkan respons relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian.

Kamhar Lakumani: "Kritik yang selama ini disampaikan Rocky Gerung masih dalam batasan yang wajar. Pada koridor demokrasi dan akademis, sebagai penjaga akal sehat publik agar terjaga kewarasan dan keseimbangan di masyarakat.”

Dilanjut: "Kita tentu menyayangkan respon relawan Jokowi, yang anti kritik dan sedikit-sedikit merespon dinamika yang sifatnya bentuk diskursus publik ke ranah hukum.”

Akhirnya: "Jangan sensitif. Sedikit-sedikit menempuh jalur hukum. Kemudian terbaca, hukum hanya cepat dan tangkas merespon laporan relawan, namun tidak untuk sebaliknya.”

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (⅛) mengatakan: 

"Dalam lingkungan demokrasi yang sehat, kita harus membiasakan diri terhadap setiap kritikan, dan bahkan kecaman terhadap pihak-pihak yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan negara.”

Pernyataan pihak Partai Demokrat dan Partai Nasdem itulah yang sepertinya diredam Prof Mahfud Md dengan membandingkan kasus SBY, dulu. Supaya masyarakat tidak lupa.

Dikutip dari situs Setneg.go.id, Presiden SBY mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan Zaenal Maarif, Selasa, 30 Juli 2007. Waktu itu Zaenal Ma’arif menjabat Wakil Ketua DPR RI. SBY menganggap, Zaenal mencemarkan nama baiknya.

Ketika SBY datang ke Mapolda Metro Jaya, para wartawan di sana kaget. Lebih kaget lagi, yang dipolisikan oleh SBY adalah wakil ketua DPR RI. SBY didampingi Andi Mallarangeng, yang kelak terpidana perkara korupsi, kini sudah bebas hukuman.

Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Presiden SBY disambut Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman.

SBY ditanya wartawan, dan menjawab: "Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini.”

Dilanjut: "Barangkali masyarakat tidak berdaya, tidak tahu harus ke mana melapor. Takut bayangan, barangkali, takut kalau biayanya mahal dan lain-lain.”

Ditutup: "Oleh karena itu, saya melakukan gerakan moral sebagai seorang warga negara. Mari, apabila seseorang dicemarkan nama baiknya, apalagi pada tingkat yang sangat berlebihan, gunakan pintu keadilan, pintu hukum, untuk menyelesaikannya dengan baik.”

Langsung, Wakil Ketua DPR RI, Zaenal Ma’arif tersangka penghinaan Presiden SBY. Diproses, lalu diadili. 

Senin, 17 Maret 2008 Zaenal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Agoeng Rahardjo.

Hakim Ketua di sidang vonis: "Terdakwa sengaja menyerang nama baik SBY. Karena dalam persidangan, ia tidak mampu menunjukkan VCD yang menyatakan SBY menikah sebelum masuk Akmil.”

Dilanjut: "Sebagai warga negara yang baik dan Wakil Ketua DPR, seharusnya menghormati presiden.”

Akhirnya: "Terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana fitnah karena itu dikenakan pidana delapan bulan penjara. Namun hal itu tidak dijalankan apabila selama masa percobaan satu tahun tidak mengulangi perbuatan itu.”

Artinya, hukuman percobaan. Jika selama masa percobaan setahun terdakwa mengulangi perbuatannya, barulah dihukum delapan bulan penjara.

Zaenal Wakil Ketua DPR periode 2004 - 2009. Tapi ia mengundurkan diri pada 2007, setelah ia dipolisikan itu. Ia meninggal 15 Februari 2023 di RSUD dr Moewardi, Surakarta, Jateng, karena sakit.

Pembela Presiden Jokowi, banyak. Selain Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mayoritas warganet juga membela Jokowi, mengutuk Gerung.

Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab melalui Twitter, Rabu (2/8) mencuit:

"Rocky Gerung bukan hanya hina pak Jokowi, Rocky juga sebar kebohongan, kebencian dan provokasi ke publik," 

Dilanjut: "Ini cluenya, Rocky Gerung cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. Dengan menghasut massa demo pada 10 Agustus 2023.”

Soal hasutan itu dikatakan Gerung di acara pertemuan anggota SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di Islamic Center, Bekasi, Jabar, Sabtu, 29 Juli 2023. Di situ Gerung mengatakan, begini:

"Yuk kita bikin kemacetan di jalan tol pada 10 Agustus 2023. Lebih baik macet di jalan tol daripada macet di jalan pikiran. Tidak ada perubahan tanpa gerakan. Kekuasaan akan berubah apabila ditandingi oleh massa.”

Pernyataan Gerung itu ditandingi pula. Oleh Ketua Barikade 98, Benny Ramdhani, kepada wartawan, Rabu (2/8) mengatakan: 

"Kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada 10 Agustus 2023. Jadi, karena tanggal 10, ya, maka 10 ribu orang-lah di Jakarta," 

"Tuntutannya adalah, gerakan nasional tangkap Rocky Gerung. Ini efek jera penting, sebagai penegakan hukum.”

Pernyataan Benny itu menandakan, bahwa ia yakin Gerung masih belum ditangkap polisi sampai 10 Agustus 2023.

Sedangkan pelaporan polisi terhadap Gerung terus berdatangan ke polisi. Meskipun sudah ada laporan dari LSM Relawan Indonesia Bersatu. Pada Selasa (⅛) melaporkan Rocky Gerung dan Refly Hasan ke Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (⅛) mengatakan, Rocky dan Refly dilaporkan atas tuduhan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Perkaranya sedang diproses,

Tapi, laporan polisi untuk perkara yang sama, terus berdatangan. Termasuk dari Tim Hukum PDIP pada Rabu (2/8) ke Bareskrim Polri. Pastinya, membingungkan polisi. Ini laporan dari partai besar. 

Sedangkan, dua hari sebelumnya ada laporan untuk perkara yang sama dari LSM Bara JP, dan sudah ditolak. Pihak Bareskrim Polri menyatakan, perkara ini delik aduan. Menurut hukum, hanya bisa diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan (Presiden Jokowi). Tidak bisa diwakili. Sebaliknya, Presiden Jokowi tidak mengadu.

Ternyata, laporan Tim Hukum PDIP diterima Bareskrim Polri, Rabu (2/8) tengah malam. 

Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing kepada pers, mengatakan meskipun diskusi dengan kepolisian cukup lama, tetapi laporannya telah diterima oleh Bareskrim. "Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima," katanya.

Kok bisa? Dijawab Johannes: "Kita paham-lah, bahwa delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya, tentu harusnya itu yang melaporkan. Tapi dari semua narasi dari semua percakapan Rocky Gerung ada fitnah disitu. Ada berita bohongnya ia di situ.”

Antara lain, Gerung mengatakan, Presiden Jokowi menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China. Ada kalimat Gerung: Jokowi mondar-mandir.

Johannes: “Padahal, keberangkatan Presiden Jokowi ke China adalah kewenangannya sebagai Presiden RI dalam tugas negara.”

Ada saja manuver hukum dari PDIP. Dan, ini bukan sekadar laporan. Pihak PDIP akan mengawal penyidikan perkara sampai ke persidangan. Sampai ada putusan pengadilan.

Sangat seru. Serang-menyerang. Apakah mungkin, Gerung tidak diusut, tidak ditahan? Kita lihat saja. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda