Rebutan Temuan Pungli di KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 Albertina Ho. (FOTO: antaranews.com)

COWASJP.COMPungli Rp 4 miliar di Rutan KPK, bisa mengagetkan, bisa biasa saja. Mengagetkan, karena di KPK. Biasa, karena lumrah. Uniknya, temuan itu ‘diperebutkan’ antara Dewan Pengawas KPK dengan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sama-sama klaim, itu temuan mereka.

***

AWALNYA, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin, 19 Juni 2023 mengatakan: Dewas menemukan Pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.

Nilai Pungli itu rangkuman temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Diperkirakan, nilai temuan masih akan terus bertambah. Pembayaran Pungli, kontan agar para tahanan KPK yang menyogok langsung dapat fasilitas lebih di ruang tahanan.

Albertina: "Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai. Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga." 

Maksudnya, transferan duit Pungli bukan dari rekening orang yang ditahan. Melainkan rekening atas nama orang lain, bisa teman atau kerabat orang yang ditahan itu.

Temuan itu sudah dilaporkan pihak Dewas kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023. Sedang dalam proses oleh pimpinan KPK.

Albertina: "Kami, Dewan Pengawas punya keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan. Tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya.”

Terpenting adalah pernyataan Albertina, ini:

“Ini temuan Dewas sendiri. Bukan pengaduan pihak lain. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK. Siapa pun pelanggarnya, tidak pandang bulu.” 

Ternyata, sehari sebelum konferensi pers itu, Minggu, 18 Juni 2023 soal itu sudah dibicarakan di kanal YouTube Novel Baswedan. Judul videonya: 'Gila !!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK? Bersama Rizka Anungnata.

Novel di video itu: "Informasi yang saya dengar hari ini Rutan KPK masih memintai uang tahanan, bahkan nilai uang terkumpul miliaran.”

Dilanjut: "Katanya diperiksa Dewan Pengawas. Tapi sekali lagi saya nggak percaya Dewan Pengawas bekerja benar.”

Novel lalu dikonfirmasi wartawan soal itu, Selasa, 20 Juni 2023. Ia mengatakan begini:

"Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas." 

Wartawan balik lagi, konfirmasi ke Albertina soal pernyataan terbaru Novel itu. Dijawab Albertina, begini:

"Tanggapan kami, sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan. Bukan laporan dari pihak lain."

Entah mana yang benar, Albertina atau Novel. Juga, timbul pertanyaan, mengapa Novel yang sudah lama tidak berada di KPK, sekarang masih juga bicara tentang internal KPK? Semua tahu, betapa kerasnya ia memperjuangkan agar bisa tetap di KPK, ketika diberhentikan dulu.

Tapi jelas, penemuan yang belum konkrit para tersangka dan penyogoknya itu, pun sudah diperebutkan. Logikanya, mengapa mereka berebut? Mengapa tidak mengungkap?

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan kepada wartawan Rabu, 21 Juni 2023 mengatakan:

"Terus terang saja, saya agak kaget. Kita pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kumham.”

Dilanjut: "Saya kira Pak Firli sebagai Ketua KPK harus segera turun tangan. Karena sepanjang kita ketahui misalnya dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum di KPK, itu ketatnya luar biasa. Itu apakah ditahanan Guntur, apakah yang dititipin di polres-polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di Rutan KPK langsung di Kuningan itu ketat sekali."

Kekagetan Trimedya itu, karena di KPK. Tapi kalau di ruang tahanan lain, atau lembaga pemasyarakatan, ia tidak kaget. Karena sudah sering. Diberantas, gitu lagi-gitu lagi.

Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan:

"Masih diselidiki. Termasuk pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian, dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK.”

Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (20/6) mengatakan: 
"Hal itu harus dibuka ke publik. Setelah itu, tindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,"

Kelihatannya, tidak sulit buat pimpinan KPK mengungkap itu. Terbukti, sudah diumumkan bahwa transferan duit Pungli dari pihak ketiga. Berarti KPK bekerjasama dengan PPATK.

Tapi bisa jadi sulit. Bukankah penyidik di KPK adalah kolega pelaku suap itu? Teman sekantor sendiri. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda