Pemprov Jatim Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 Kategori Zona Hijau

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Pimpinan Ombudsman Pusat Johannes Widiantoro di Gedung Negara Grahadi, (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Kembali Pemprov Jawa Timur (Jatim) menerima penghargaan. Kali ini menyabet predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2022 dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau. 

Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Negara Grahadi oleh Pimpinan Pusat Ombudsman RI Dr Johannes Widiantoro kepada Gubernur Jatim, Hj. Khofifah Indar Parawansa, Rabu (1/2/2023).

Gubernur Khofifah mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Kategori hijau merupakan nilai tinggi.

Penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik ini juga akan diberikan kepada 14 kabupaten/kota di Jatim.

"Insya Allah nanti bersama Ombudsman Jatim juga akan mengundang kepala daerah untuk mendapatkan hasil penilaian opini dari Ombudsman RI. Komitmen kita tentu terus dan terus meningkatkan public service secara kualitatif maupun kuantitatif. Sebaik mungkin," ujar Gubernur Khofifah. 

Johannes menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang berhasil memenuhi standar pelayanan publik. Sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009 terutama dalam bidang pencegahan maladministrasi.

Jatim mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau. 

"Kategori zona hijau adalah kepatuhan yang tinggi," ungkap Johannes . 

Beliau juga memuji kepemimpinan Gubernur Khofifah karena berhasil mengantarkan Jatim sebagai peraih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kategori Zona Hijau tersebut. 

"Kami dukung ibu gubernur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik itu," katanya. 

Standar pelayanan publik merupakan tolok ukur tingkat kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang. 

Penilaian ini adalah salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.

Dijelaskan, Ombudsman menggunakan empat aspek dalam penilaian. Yaitu kompetensi penyelenggara dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan.  Mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik. 

"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan bagaimana mereka merespon dan menangani aduan itu," kata Johannes. 

Hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Jatim nanti akan diikuti penyampaian hal serupa di kota maupun kabupaten di Jatim. 

Dalam audiensi tersebut, Johannes juga mengucapkan terima kasih mewakili Ombudsman RI karena sampai saat ini Pemprov Jatim masih memfasilitasi kantor wilayah. 

"Tentu dukungan lebih lanjut dari pemerintah provinsi sangat kami butuhkan, meskipun kami ini lembaga pengawas independen, eksternal, tapi kami sebenarnya sama-sama ingin  mewujudkan kualitas pelayanan publik di Jatim," pungkas Johannes.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda