Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Cair, Bertahap Mulai Pekan Depan

Prof M Ali Ramdhani. (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Kabar gembira bagi 5000 peserta program doktor luar negeri. Dana beasiswa program segera cair.  

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan telah menyepakati untuk mencairkan dana beasiswa tersebut secara bertahap mulai pekan depan. 

"Tim Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP Jumat malam 28/10/2022 langsung menggelar rapat. Merumuskan langkah efektif yang bisa dilakukan dalam percepatan pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri," terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

"Sebagai langkah awal, Kemenag dan LPDP akan membentuk semacam taskforce percepatan dan secara bertahap akan mencairkan Living Allowance para awardee (penerima beasiswa) mulai pekan depan," sambungnya.

Pencairan bertahap ini dilakukan, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani ini, sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee. "Proses pemenuhan persyaratan administratif oleh awardee tetap dilanjutkan, dan sebagian Living Allowance dicairkan. Yang tertunda sejak Januari 2022," jelasnya.

"Kami sudah bersepakat dengan Dirut LPDP, Pak Andin Hadiyanto, untuk uang saku atau Living Allowance bertahap dicairkan," lanjutnya.

Terkait uang semester atau tuition fee (TF), Kang Dhani menjelaskan bahwa sebagian besar telah dicairkan oleh LPDP dan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi. Saat ini proses pencairan sudah mulai difokuskan juga pada komponen lain, antara lain Living Allowance.

Dirjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa proses koordinasi intensif dengan LPDP dan perwakilan penerima beasiswa terus dilakukan. Membahas penanganan dan pemenuhan persyaratan pencairan yang telah ditentukan.

"Masalah keterlambatan sudah kami jelaskan kepada awardee. Bahwa tahun 2022, seiring pembiayaan yang dilakukan oleh LPDP, ada penyesuaian skema dan sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi awardee. Ini yang sedang kita akselerasi bersama," papar Kang Dhani.

"Untuk pencairan tunjangan keluarga, masih ada persyaratan residence  permit yang harus dilampirkan awardee. Ini juga terus berproses. Demikian juga dengan tunjangan buku dan komponen lainnya," sambungnya.

Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014. Sudah melahirkan lebih dari 600 alumni. Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.

“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran. Semula dibiayai APBN, sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya. 

Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi,  Kemenag telah membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa. 

“Aplikasi sudah selesai, dalam waktu dekat bisa segera digunakan, dan ini akan memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya. 

“Dengan aplikasi ini, semua pihak bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee," sambungnya.

Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.

Dana Pendidikan meliputi:

Dana Pendaftaran
Dana SPP
Dana Tunjangan Buku
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
Dana Bantuan Seminar Internasional
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.

Biaya Pendukung, terdiri atas:

Dana Transportasi
Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
Dana Asuransi Kesehatan
Dana Hidup Bulanan 
Dana Kedatangan
Dana Tunjangan Keluarga (Khusus Doktoral dan Dokter Spesialis)
Dana Keadaan Darurat

Biaya Pendukung untuk penerima beasiswa disabilitas mencakup: 

Dana Aplikasi Visa Pendamping
Dana Transportasi Pendamping
Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
Dana Tunjangan Visa Pendamping
Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda