Mahfud MD: Presiden Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos di MA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (FOTO: Net - rmol.id)

COWASJP.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mereformasi hukum di Indonesia. Ini buntut dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah  Presiden Jokowi itu.

"Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Putra Madura itu lantas menjelaskan alasan  Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannya di eksekutif untuk mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif. Dia menyebut keinginan Presiden Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi oleh lembaga peradilan.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," jelas Mahfud, yang juga mantan Rektor Uniska Kediri itu.

"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," kata Menhankam di era Gu Dur itu..

Mahfud juga mengungkit banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri. Tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.

"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," imbuh Mahfud..

Atas dasar itulah, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memerintahkan dirinya untuk melakukan reformasi hukum. Kekecewaan Jokowi itu, kata dia, muncul gegara usaha pemberantasan korupsi justru digembosi oleh lembaga yudikatif.

"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia. Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerapkali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berbicara mengenai pentingnya reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. 

"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Presiden Jokowi mengatakan proses hukum Sudrajad Dimyati saat ini masih berjalan di KPK. Dia meminta semua pihak mengikuti proses hukum hingga selesai.

"Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.(*

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda