Pemotor Lawan Arah Dihabisi

Kecelakaan antara truk bermuatan hebel dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (FOTO: Merdeka.com - liputan6.com)

COWASJP.COMPelanggaran lalu lintas selalu terjadi di Indonesia. Tujuh pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditabrak truk, jadi heboh. Sebab, polisi menyatakan, sopir truk benar, sebaliknya pemotor korban luka parah, bisa dipidana.

***

KORBAN melanggar aturan (lawan arah) membuat sopir truk penabrak, dibebaskan dari penyidikan polisi. Logika terbalik ini mungkin bisa menyadarkan masyarakat, bahwa semua orang harus taat lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (22/8/2023) mengatakan tentang status hukum sopir truk, begini:

"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara truk, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan (tujuh pemotor) melawan arus.”

Seperti diberitakan, tujuh motor melaju melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Selasa (22/8) pagi. Lalu dari arah berlawanan (arah yang benar) melaju truk warna hijau memuat bata hebel, menabrak tujuh motor secara beruntun.

Akibatnya, lima pemotor luka. Tiga di antaranya luka parah. Darah menggenang di aspal jalan. Badan motor pecah berantakan. Truk penabrak terpaksa berhenti, karena roda depannya tersangkut badan motor yang ditabrak.

Sopir truk inisial AS, 33, sudah diperiksa polisi. Hasil pemeriksaan, AS dinyatakan tidak salah. Maka, ia langsung dibolehkan pulang.

Kompol Bayu: "Berdasarkan keterangan sopir, saat ia melaju, ia kaget karena ada kendaraan yang cukup kencang melaju di sampingnya sebelah kanan. Jadi dia melihat ke sebelah kanan. Namun, tiba-tiba ketika ia melihat ke arah depan, ada motor yang melawan arus. Ia kaget dan tertabraklah beberapa kendaraan roda dua itu.”

Maka disimpulkan, SS sudah mengendara truk sesuai aturan lalu lintas. Kecelakaan terjadi, karena korban para pemotor melanggar aturan lalu lintas.

Bayu: "Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima korban. Dua luka sedang, dan tiga luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana.”

Terhadap korban dikenakan tilang, karena melanggar aturan lalu lintas. Bayu mengatakan, sedang dipertimbangkan tujuh pemotor itu jadi tersangka. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Juga, para korban tidak disantuni Jasa Raharja, karena mereka pelanggar aturan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono kepada wartawan, Rabu (23/8) mengatakan:

"Merujuk pada UU No 34/1994 Jo PP no 18/1965 bahwa bagi pengemudi/motor yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.:

Pernyataan Rivan itu diperkuat pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, bahwa kecelakaan di Lenteng Agung itu terjadi akibat adanya pengendara yang lawan arus.

Alhasil, tujuh korban pemotor rugi empat hal: Ditabrak menyebabkan luka parah dan kendaraan rusak berat, juga ditilang, serta tidak disantuni Jasa Raharja. Masih ditambah kemungkinan jadi tersangka.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus seharusnya dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara atau denda.

Pesan moral dari sikap Polri ini jelas, bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggar lalu lintas. Sebab, pelanggar bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Keputusan Polri ini diharapkan jadi efek jera bagi pelanggar dan calon pelanggar lalu lintas.

Tapi, apa yang terjadi pada Rabu (23/8) di lokasi kecelakaan itu? Ternyata puluhan pemotor masih melewati jalan lawan arus yang sehari sebelumnya terjadi kecelakaan.

Puluhan pemotor pelanggar pada Rabu pastinya tahu bahwa di situ sehari sebelumnya terjadi kecelakaan. Sebab, polisi sengaja memberi tanda cat warna putih pada aspal jalan menunjuk arah yang seharusnya. Juga ada lingkaran yang merupakan titik terjadi kecelakaan pada Selasa (22.8).

Terbukti, pemotor yang lawan arah pada hari Rabu, jalan pelan-pelan menunggu pemotor lain yang juga lawan arah. Lantas, motor mereka bergerombol. Terus jalan mindik-mindik, seperti ragu-ragu, namun terus lewat sampai belokan Jalan Joe. Jalan lawan arah itu sepanjang sekitar 200 meter.

Pelanggar lalu lintas di Indonesia sudah sangat parah. Sebaliknya, mereka merasa benar. Bahkan, menyalahkan orang yang menyalahkan mereka.

Itu terjadi ketika YouTuber Laurendenra Hutagalung dari kanal YouTube LaurenTV, membikin konten para pemotor yang lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Konten itu ia beri judul: “Cegat Motor Lawan Arah”.

Ia benar-benar mencegat para pemotor yang lawan arah, disyuting video. Bahkan, kamera mendekat ke arah nomor polisi motor yang lawan arah.

Akibatnya, YouTuber itu dilawan oleh pemotor lawan arah. Dimaki dan siap dikeroyok. Tapi segera dilerai warga sekitar. Kemudian ratusan pemotor lawan arah bebas melaju di lokasi yang sebelumnya disyuting YouTuber itu.

Itu menunjukkan disiplin pengguna jalan di Jakarta sangat rendah. Sudah kondisinya buruk seperti itu, mereka malah melawan jika dikoreksi. Berarti, mereka maunya tetap buruk.

Kondisi seperti ini di Jakarta sudah sejak puluhan tahun silam. Jalan lawan arah di Lenteng Agung itu ada sejak pembangunan jalan simpang Universitas Indonesia pada 1992, atau 31 tahun silam. Sejak itu pemotor lawan arah ada di situ sampai Rabu (23/8).

Uniknya, polisi juga tidak bisa menertibkan mereka. Meskipun sudah sangat jelas bahwa setiap pagi dan sore di situ ada ratusan pemotor lawan arah. 

Pastinya, sudah sangat sering polisi menilang pemotor lawan arah di situ. Sepanjang 31 tahun pastinya ada ribuan tilang. Meski ada ribuan tilang, tapi ada ratusan ribu, bahkan jutaan pelanggaran.

Ada sesuatu yang aneh di situ. Seolah problem itu tanpa solusi. Sehingga polisi membebaskan sopir truk penabrak, sebagai warning buat pemotor lawan arah. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda