Rilis Ombudsman Jatim

Minim Pengaduan, Ombudsman RI Datangi Pacitan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin (kanan). (FOTO: Ombudsman RI Jatim)

COWASJP.COM – Ombudsman RI Jawa Timur berusaha semakin dekat dengan masyarakat. Salah satunya dengan jemput bola membuka booth pengaduan atau PVL (penerimaan, verifikasi, dan laporan) On The Spot di salah satu lokasi terpelosok di Jawa Timur, yakni di Pacitan. 

Empat hari ini, 19-23 Juli 2023, Ombudsman berkegiatan di bumi kelahiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengadakan serangkaian kegiatan. Selain buka booth pengaduan di mal pelayanan publik (MPP) dan Dispendukcapil, Ombudsman memonitor pelayanan perekaman e-KTP di Desa Wonokarto, Ngadirojo, dan mengadakan talkshow di Radio Suara Pacitan (RSP). 

Dua kegiatan lain adalah bersosialisasi dengan jajaran PC Muslimat NU Pacitan dan bersilaturahmi dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, sengaja memilih Pacitan karena warga setempat kurang merasakan manfaat Ombudsman. Tiga tahun terakhir tidak ada pengaduan warga Pacitan. Padahal, tren pengaduan pelayanan publik di Jawa Timur mengalami tren kenaikan yakni 408 laporan (2020), 436 (2021), dan 766 (2022). Warga Surabaya selama ini tertinggi melapor ke Ombudsman.

''Ada dua penyebab tidak adanya pengaduan. Pertama, Ombudsman memang  kurang begitu dikenal di Pacitan. Kedua, bisa jadi pengelolaan pengaduan di Pemkab Pacitan berjalan dengan baik, sehingga masalah pelayanan warga diselesaikan secara internal,'' kata Agus dalam penjelasan di Pacitan, Jumat (21/7/2023).

Menurut Agus, Ombudsman Jawa Timur sejatinya sudah hadir sejak 13 tahun lalu. Hanya saja, permasalahan klasik yang belum tertuntaskan adalah pemerataan domisili pelapor. Warga di pantai utara yang terpusat di Lamongan, Surabaya, hingga Pasuruan selama ini lebih mendominasi sebagai pelapor. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan personel yang hanya 16 asisten untuk melayani pengawasan di 38 kab/kota dan 1 provinsi di Jawa Timur. 

agus.jpgPojok Pengaduan Ombusman RI Jatim di Mal Pelayanan Publik di Pacitan. (FOTO: Ombudsman RI Jatim)

Agus membeberkan, kehadiran Ombudsman di Pacitan diharapkan meningkatkan literasi warga terhadap hak-hak mendapatkan pelayanan publik yang baik. ''Jadi, tidak sekadar menaikkan jumlah laporan,'' ujar Agus. 

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman terus memotivasi aparatur Pemkab Pacitan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya, mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) melimpahkan pelayanan administrasi ke MPP. 

''Kami juga sudah mendapat komitmen dari Mas Aji (Bupati Indrata) bahwa bakal mengingatkan pimpinan OPD untuk semakin meramaikan MPP,'' jelas Agus.

Selebihnya, Ombudsman mendapatkan keluhan dari pelaku industri wisata melalui DPMPTSP terkait aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa kegiatan wisata minimal harus berjarak 200 meter dari bibir pantai. 

''Informasi dari teman-teman DPMPTSP, aturan ini menghambat pengembangan wisata di Pacitan,'' kata dia.  ''Kami menyarankan, agar pelaku wisata bisa melapor ke Ombudsman atas masalah tersebut.'' (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda