Perkosa di Jombang, Jangan Perkosa Hukum

Joko Herwanto, Jubir Ponpes Shiddiqiyyah, Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ribuan warga Shiddiqiyyah, tumplek-blek di halaman Ponpes Rabu (12/1/2022). (FOTO: faktajombang.com)

COWASJP.COMIni kasus ulet. Dugaan perkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, diproses Polda Jatim, Desember 2019. MSAT (44) terduga pemerkosa santriwati di bawah umur, ditetapkan tersangka, Desember 2019. Kini macet.

***

Perkembangan terakhir, Jumat, 14 Januari 2022 MSAT dinyatakan Polda Jatim sebagai buron. Istilah polisi, MSAT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah menerbitkan DPO terhadap MSAT," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/22).

Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, 4 Januari 2021. Sesuai prosedur, tahap berikutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. 

BACA JUGA: Prabowo-Jokowi Mirip Bakmi-Tembakau

Kombes Totok: "Selanjutnya, kami akan melakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya kita akan atur kemudian."

PROSES PANJANG BERLIKU

Penyebab kasus MSAT bermula pada pertengahan 2019. Ia meminta berhubungan badan salah satu santriwatinya, NA. Alasannya untuk transfer ilmu kebatinan.

29 Oktober 2019 NA melapor ke Polres Jombang. Diproses. Ada 24 saksi dimintai keterangan penyidik. Akhirnya MSAT dianggap melanggar Pasal 285 KUHP (Perkosaan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Proses berjalan lamban. Desember 2019 kasus ini ditarik ke atas. Dari Polres Jombang ke Polda Jatim.

Ternyata, kasusnya memang ulet. Berkas kasus yang dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan, ditolak. Bolak-balik sampai tujuh kali.

BACA JUGA: Nagita 61 Detik, Gorengan Deepfake
 
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Hendra Eka Triyulianto kepada pers di Surabaya, Jumat (17/12/2021) mengatakan keheranannya terhadap Kejaksaan Tinggi Jatim, yang menolak berkas berkali-kali. Bolak-balik.

Wartawan mengkonfirmasi kasus ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa, 21 Desember 2021.

Menjawab hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, kepada wartawan membeberkan alasan, mengapa berkas berkali-kali ditolak. Menurutnya, karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.

"Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik," kata Fathur di Surabaya, Selasa (21/12/2021).

Ditanya wartawan, seperti apa petunjuk jaksa pada penyidik kepolisian? Fathur enggan membeberkan. Menurutnya, hal ini bukan konsumsi publik. 

Tapi, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa, 4 Januari 2022. Setelah proses dua tahun.

Kamis, 6 Januari 2022, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan mengatakan:

"Secepatnya kita akan proses tahap dua, targetnya secepatnya."

Namun, saat polisi melakukan pemanggilan pada pelaku, pelaku tak kunjung hadir. Pemanggilan ke dua, agar MSAT hadir ke kantor polisi, Senin 10 Januari 2022, juga diabaikan. 

Berdasar KUHAP, pemanggilan ke tiga terhadap tersangka, adalah pemanggilan paksa. Polisi menjemput tersangka.

Maka, sepanjang 10 - 15 Januari 2022, ribuan santri menjaga Pondok Pesantren Shiddiqiyyah agar pimpinan pondok, MSAT tidak ditangkap polisi. 

Juru Bicara Ponpes Shiddiqiyyah, Joko Herwanto kepada wartawan di lokasi, Rabu, 12 Januari 2022, mengatakan:

"Secara kelembagaan, secara institusi, kami dididik untuk menghormati negara, pemerintah, institusi Polri. Namun kalau ada oknum-oknum yang kami duga dan kami yakini memaksakan kasus ini, maka pilihannya kami akan mempertahankan pesantren kami, dari upaya-upaya yang menurut kami melakukan rekayasa terhadap permasalahan ini."

Sepertinya, ada masalah di prosedur penyidikan. Setidaknya, Joko berkata begitu.

Dua tahun silam, pertengahan Januari 2020 beredar video via Instagram, diduga milik MSAT (Adeweazalloplos). Di situ MSAT mengumumkan, dalam kasus itu ia mengaku pernah diperas polisi. Dimintai Rp 50 juta. Tapi tidak ia beri.

Senin, 20 Januari 2020, wartawan mengkonfirmasi ini ke Humas Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, M Soleh. Ternyata ia mengaku, tak mengetahui terkait rekaman video viral tersebut.

Soleh: "Saya tidak tahu, tidak tahu tentang video-video itu. Dan, untuk perluasan permasalahan, mungkin kita sama-sama cermati kasusnya."

Bisa disimpulkan, video pengakuan ada pemerasan oleh polisi dalam kasus ini, adalah video 'gelap'. Tidak jelas. Pencetus pengumuman tidak berani mengakui pernyataannya.

Dari kronologi di atas, ada dua kemungkinan di kasus ini:

1) Kemungkinan tersangka sengaja menghindari proses hukum, yang dilaksanakan lembaga negara, Polri. Bentuknya: Massa menghalangi polisi melaksanakan tugas jemput paksa.

Sehingga polisi terpaksa mengambil jalan tengah, menyatakan tersangka MSAT berstatus DPO. Meskipun polisi tahu, bahwa tersangka berada di lokasi yang sedianya akan dijemput. Buktinya, dihalangi massa. Sedangkan, DPO umumnya ditetapkan bagi tersangka yang melarikan diri, alias kabur.

2) Kemungkinan ada pelanggaran prosedur hukum dalam penyidikan polisi. Sehingga tersangka berani menghindari penyidikan. Itu didukung para santri, bahkan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah.

perkosa1.jpgRabu (12/01/2022). Mereka melakukan blokade jalan masuk Ponpes Shiddiqiyyah untuk menghadang petugas Polda Jatim yang ingin menangkap tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (FOTO: kabartrenggalek.com)

Kemungkinan nomor dua ini, seharusnya tersangka tidak takut. Asalkan tersangka bisa membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat, ia seharusnya mengumumkan secara terbuka kepada publik. Blak-blakan.

Polri kini sudah profesional. Pasti akan menindak tegas aparatnya yang melanggar prosedur. Asalkan, terbukti secara hukum. Sudah banyak terbukti untuk itu.

Terlepas dari semua kemungkinan, ini menyangkut kepastian hukum. Wajib ditegakkan. Semua kasus hukum wajib diselesaikan di pengadilan.

Jika ada sengketa proses hukum di pengadilan, akan ditangani Komisi Yudisial (KY). Yang berfungsi sebagai checks and balances kekuasaan kehakiman. Untuk menghindari 'abuse of power'. 

Kepastian hukum, dibahas di Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Semarang, Rabu, 18 Oktober 2017.

Di situ, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di hadapan audience, memaparkan:

"Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat."

Dilanjut: "Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum."

Penegakan hukum bersifat memaksa. Top down. Dari lembaga negara penegak hukum, terhadap warga masyarakat. Demi tertib masyarakat. Tidak boleh dilawan. Oleh siapa pun.

Seumpama terjadi pelanggaran prosedur penegakan hukum, maka tugas KY mengatasinya. 
 
Di kasus perkosaan Jombang, tidak mungkin kasus berhenti, atau macet. Sebab, status perkara hukum sudah P21. Polri sudah menerbitkan DPO terhadap tersangka MSAT. Tidak mungkin mendadak kasus ini ditutup begitu saja. Mustahil.

Ini, mestinya disosialisasikan ke masyarakat. Kasus hukum sedang berjalan, tidak boleh dihalangi massa. 

Kecuali di negara 'mati hukum'. Yang, siapa pun bebas melakukan apa pun. Tanpa hukum. Tentunya merugikan kita sendiri. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda