Terkendala Tanah Perhutani

JLS Blitar Selatan Mangkrak 12 Tahun

Kondisi pembangunan JLS di Blitar Selatan dan Eva Kusuma Sundari. (dokumen Kusnin/CowasJP.com)).

COWASJP.COM – ockquote>

O l e h: Imam Kusnin Ahmad

------------------------------------------

KAPAN Jalur Lintas Selatan (JLS)  di wilayah Blitar  Selatan bisa digunakan? Pertanyaan ini selalu dilontarkan oleh warga? Sejak Megaproyek itu diresmikan tahun 2004 oleh Presiden Megawati hingga kini keberadaannya belum jelas. 

Ada beberapa kendala yang menjadikan pembangunannya terbengkelai. Di antaranya masalah pembebasan lahan tukar guling dan dana dari pemerintah pusat yang kurang signifikan.

Namun demikian, pemerintah Kabupaten Blitar tidak putus asa. Pelan tapi pasti, tetap mendorong agar pembangunannya segera terealisasi.  

Memang kalau dibanding dengan daerah lain, seperti Banyuwangi, Jember, Malang, Tulungagung, dan Trenggalek, kawasan selatan Kabupaten Blitar hingga kini masih belum digarap. Ada beberapa kendala terkait dengan proyek itu, di antaranya soal status tukar guling tanah yang berbenturan dengan wilayah milik Perhutani.

Bupati Blitar Rijanto menjelaskan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Pusat guna percepatan pembangunan dan penyelesaian Jalur Lintas Selatan.

“Kita terus mendorong pemerintah pusat agar  pembangunan JLS cepat diselesaikan,’ ’ujar Rijanto.

Terkait dengan masalah tukar guling lahan sudah ada solusi dari pemerintah dengan pihak Perhutani, yakni lahan reboisasi.

”Kini kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Perhutani. Dalam waktu dekat akan kami cross check ke bawah, ke titik-titik yang akan digunakan sebagai Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa,’’ katanya.

Dari pantauan penulis, pembangunan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Blitar hingga tahun ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Panjang JLS mencapai 618,6 Km dari Pacitan sampai Banyuwangi. Di Kabupaten Blitar panjang JLS mencapai 62,5 Km dengan lebar jalan 21 meter. Proyek itu melintasi beberapa kecamatan, mulai Wates, Binangun, Panggungrejo, dan Bakung. 

Untuk wilayah timur, JLS Kabupaten Blitar berbatasan dengan Donomulyo, Kabupaten Malang. Di wilayah barat berbatasan dengan Tulungagung.

Pengerjaan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut memang tidak berjalan maximum karena terkendala anggaran dari pemerintah pusat. Pelaksanaan proyek fisik JLS sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pemprov Jatim, di mana sebagian besar anggarannya didapatkan dari APBN.

Namun karena pengalokasian dana JLS tahun ini tidak signifikan, pengerjaannya di lapangan tidak berjalan maximum. Meski demikian, di Kabupaten Blitar proyek JLS tidak berhenti. Hingga kini masih ada pembangunan beberapa jembatan di sejumlah kacamatan yang dilintasi.

JLS Pemkab Blitar belum mendapatkan kepastian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, kapan proyek tersebut ditargetkan selesai.

Dari 21 jembatan yang rencananya akan dibangun baru 4  jembatan yang jadi. Di antaranya jembatan di Desa Ringingrejo dan Jembatan di Tulungrejo Kecamatan Wates. Empat jembatan tersebut dibangun atas biaya APBN dan APBD Provinsi Jatim. Politikus PDIP asal daerah pemilihan (dapil) Blitar, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, masyarakat Blitar masih menunggu realisasi penyelesaian Jalur Lintas Selatan(JLS) yang pembangunannya terhenti selama 12 tahun (2004-2016).

eva-praktisi-politikus-dari-PDIPy8YUT.jpg

Eva Kusuma Sundari mengatakan masyarakat Blitar masih menunggu realisasi penyelesaian Jalur Lintas Selatan(JLS). (Foto: Dok Kusnin/CoWasJP.com)

"Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan sudah rampung.

Sedangkan di Blitar baru terbangun 4 jembatan penghubung dari 21 yang seharusnya dibangun. Belum ada pembangunan jalannya setapak pun," ungkap Eva  pada suatu kesempatan.

Lebih lanjut Eva mengatakan, dirinya sudah berdiskusi dengan Bupati Rijanto dan Kepala Dinas PU Harfiyanto. "Ini ironis, karena pencanangan Jalur Lintas Selatan itu pada 2004 oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, justru dlakukan di Kecamatan Wates, Blitar," jelasnya.

Berdasar penelusuran, permasalahannya ada di pembebasan tanah, terutama tanah yang dikuasai Perum Perhutani. Pemkab Blitar sudah menyiapkan anggaran Rp12,5 miliar di APBD yang diperkirakan akan cukup untuk melaksanakan pembebasan tanah Perhutani sebagaimana diatur.

"Pemkab Blitar berharap agar Menteri KLH segera mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya," imbuhnya.

Terkait pembebasan tanah pemajekan milik penduduk, kata Eva, Pemkab juga telah membagikan form pernyataan kepemilikan tanah untuk pengurusan kompensasi bagi mereka.

"Info dari Ketua DPRD Blitar, bahwa Pemerintahan Daerah sebenarnya sudah berkirim surat ke Presiden agar penuntasan Jalur Lingkar Selatan di Blitar menjadi prioritas dalam RAPBN 2017," ujar Eva.*

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda