Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis
Hakim Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.
Selengkapnya
            Hakim Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1