Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni memuji ketegasan Presiden Prabowo melakukan terobosan hukum memberi rehabilitasi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mediasi penggugat PT Jawa Pos dan tergugat para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024), diundur lagi Rabu (31/7/2024).
Atas ketetapan tersebut, kuasa hukum mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang masih melihat fakta dan kebenaran terharap kasus yang menjerat Hanifah Husein dkk.
Sidangnya berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Dihadiri pengacara penggugat, yakni Kimhan Pentakosta SH dan pengacara tergugat Ganing Pratiwi SH.