Panca Bunuh 4 Anak Direkonstruksi
Panca juga dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau bisa juga 20 tahun penjara. Terserah hakim.
SelengkapnyaPanca juga dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau bisa juga 20 tahun penjara. Terserah hakim.
SelengkapnyaLagi pula, Indra bukan caleg atau kandidat peserta Pilpres. Ia hanya bagian dari tim kampanye kubu AMIN.
SelengkapnyaSebaliknya, setiap kejadian merupakan bagian dari pola perilaku yang lebih besar yang dirancang untuk menggunakan dan mempertahankan kekuasaan dan kendali terhadap korban.
SelengkapnyaTerpenting, Hasyim tegas menyatakan, semua Cawapres pakai alat yang sama: Tiga mic. Mengantisipasi kalau-kalau mic mati.
SelengkapnyaDirgahayu Kodam Jaya.
SelengkapnyaPenyerahan rekomendasi ini berbarengan dengan dukungan yang diberikan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk maju dalam Pilgub Jatim 2024.
SelengkapnyaBenar adanya. Lulus SMA TN tahun 1994, Achiruddin melanjutkan ke Akmil, dan lolos. Tahun 1997, ia pun dilantik menjadi Letnan Dua.
SelengkapnyaSemula penyidik mencurigai Panca gila. Hasil penyidikan, ia bukan saja membunuh empat anaknya, tapi juga dilakukan secara tidak normal. Ada tiga hal tidak lazim:
SelengkapnyaRafael sendiri adalah seorang perwira tinggi Angkatan Darat yang moncer. Sebagian besar kariernya dihabiskan bersama Kopassus. Mulai dari Dan Unit hingga Komandan Grup 2 Kopassus (2015 – 2016).
SelengkapnyaRekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun. Sosok korban diperankan Polwan. Dijelaskan Bagus, konstruksi perkara begini:
Selengkapnya