Tindakan Tegas KPI Membela Martabat Pesantren
Tayangan yang melecehkan pesantren ini memicu kecaman luas. Dan membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara program tersebut.
SelengkapnyaTayangan yang melecehkan pesantren ini memicu kecaman luas. Dan membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara program tersebut.
SelengkapnyaKritik keras ini didukung oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang menyoroti kuat adanya unsur SARA dan disinformasi dalam program tersebut.
SelengkapnyaSidang ini diajukan oleh Syaefurrochman Achmad, komisioner KPID Jawa Barat, untuk menguji pasal masa jabatan KPI pasal 9 ayat 3 UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1