Bahaya Yuridis Pertemukan KH Ma'ruf Amin dengan Ahok

COWASJP.COMHENDAKNYA tidak dipertemukan Rois Aam KH Ma'ruf Amin dengan Ahok karena ada bahaya yuridisnya. Masalahnya, penyadapan adalah delik umum kejahatan berat. Pertemuan itu akan mendistorsi delik dan yang memetik keuntungan adalah Ahok.

Delik umum kejahatan berat tak bisa diselesaikan out of court (di luar pengadilan), selain itu menjadi "milik kekuasaan" Penyidik dan Penuntut secara hukum acara. Artinya, ultimatum remidium (hukum adalah upaya terakhir) tidak berlaku pada perbuatan kejahatan berat. 

Di samping itu, yang dirugikan oleh penyadapan tersebut, bukan saja KH Ma'ruf Amin, melainkan juga Presiden SBY sehingga mustahil diselesaikan out of court. Pihak yang tak kalah penting adalah publik karena korban penyadapan adalah publik, melanggar HAM, dan berbahaya bagi semua orang. Belum lagi kemungkinan besar keterlibatan negara (state crime) dan pejabat negara (abuse of power). 

aholdhFZA.jpg

Secara aktual keterlibatan kompetisi event politik Pilkada DKI di mana pertemuan tersebut akan menjadi komoditas politik. 

Secara teknik yuridis, bila terbukti penyadapan tersebut untuk memanipulasi dusta dari Ma'ruf Amin, berlaku aturan main persidangan Majelis Hakim. Kemungkinan besar dusta di bawah sumpah akan digunakan secara intensif oleh lawyer Ahok. Sebab, tak ada jalan lain. 

Kasus ini membuka bab baru hukum acara. DPR sudah masanya menyelesaikan UU Penyadapan dalam prioritas. UU ini tadinya terhambat dengan pentingnya peran teknik yuridis penyadapan KPK. Karena kini, KPK juga sudah tak begitu diperlukan lagi, maka UU Penyadapan harus segera dirampungkan sekaligus untuk mendorong dimunculkannya Hakim Pengawas aktif. (*)

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda