Mengapa Harus Menunggu Dua Tahun?

Kios-kios.Pasar Baru Porong yang terbakar. (Foto istimewa)

COWASJP.COM – ockquote>

O l e h: M. Ridwan

----------------------------------------

Mantan Pemasaran Jawa Pos.

SEBULAN sudah Pasar Baru Porong terbakar (Rabu sore tanggal 8 November 2016). Boleh dibilang berdiri 6 tahun yang lalu ( 27 juli 2010 ), tetapi Pemkab Sidoarjo tidak bisa berbuat apa-apa. Seakan-akan tidak mau tahu dampak yang dialami oleh para pemilik lapak korban kebakaran pasar tradisional milik Pemkab Sidoarjo itu. Yang terbakar adalah kios pecah-belah, barang dagangan yang tidak bisa diselamatkan semua. Jadi, begitu terbakar habis sudah mata pencarian para pedagang.  

Pemkab Sidoarjo rencananya baru.bisa membangun kembali Pasar Baru pada tahun 2018, berarti 18 bulan sampai 2 tahun mendatang. Maka, para pedagang yang kiosnya terbakar harus menunggu 2 tahun lagi untuk bisa jualan lagi. Menyedihkan.

Pasar Baru mempunyai 180 kios, bukan 400 kios (6 los, per los 30 kios). Kelambanan itu membuat banyak pemilik lapak keleleran berdagang di emperan Pasar Baru yang terbakar lihat foto). Mereka belum dibuatkan tempat penampungan sementara (TPS).

pasar-kobong-1pO5z.jpg

Sebenarnya masih tersisa sekitat 50 lapak yang tidak terbakar. Tapi lapak tersebut masih kosong, tidak ada yang menyewa. Para.pedagang korban kebakaran harus menyewa kalau mau menempati lapak kosong tersebut..

"Padahal kami sudah menyewa lapak yang terbakar itu. Mengapa kami harus bayar sewa lagi? Tidak bijaksananya Pemkab inilah yang memberatkan kami," kata Andik, salah seorang pedagang yang kiosnya ikut terbakar.

Kios-kios yang tidak terbakar itu sebenarnya sudah.ada yang menyewa, tapi mereka tidak pernah menempati dan tidak pernah bayar uang sewa.

pasar-kobong-2QZjbc.jpg

Kapankah para pedagang bisa berjualan lagi? Mereka menunggu langkah kebijakan Pemkab Sidoarjo.

Menurut info yang beredar, kalau mau bangun TPS atau tempat penampungan sementara, memerlukan biaya RP 750 juta. Padahal dana sebesar itu belum tersedia karena penetapan anggaran 2017 sudah digedok September lalu.bersama DPR Kabupaten Sidoarjo.

Persoalannya apakah tidak ada kebijakan khusus dari Pemkab dan DPR Kabupaten Sidoarjo terhadap musibah ini? (*)

Pewarta :
Editor :
Sumber :

Komentar Anda