Revenge Porn Saudaranya Blackmail

Inilah wajah terpidana Alwi Husen Maolana. (FOTO: tribunnewswiki.com)

COWASJP.COMTerdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana, 22, divonis enam tahun penjara di PN Pandeglang, Kamis (13/7). Keluarga korban kecewa, karena ada kejahatan terdakwa yang belum masuk di dakwaan: Pemerasan dan pemerkosaan berulang. Perkara ini pelajaran penting buat masyarakat.

***

USAI sidang vonis, kakak korban IS, 22, bernama Iman Zanatul Haeri kepada wartawan mengatakan tidak puas atas vonis pengadilan, begini:

"Kita ini baru setengah jalan. Kami akan melakukan laporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan-perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali. Karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan itu belum ada di persidangan ini. Jadi kami akan menyusun itu, sementara kami mempersiapkan terlebih dahulu.”

Iman menyebut, vonis itu untuk dakwaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE penyebaran pornografi. Namun menurutnya, kejahatan terdakwa terhadap adik Imam, jauh lebih dari itu. Terdakwa sudah memeras, memperkosa korban IS.

Iman: "Kehidupan adik kami. juga keluarga kami, hancur kena dampaknya, itu tidak sebanding dengan vonis enam tahun."

Iman tidak menjelaskan detil bentuk pemerasan dan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Alwi terhadap IS. “Pokoknya parah. Hidup adik saya hancur,” ujarnya.

Istilah revenge porn artinya balas dendam pornografi. Sangat banyak terjadi. Menurut data Komnas Perempuan, ada 33 kasus revenge porn pada 2018. Dan, terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Kasus paling heboh menyangkut selebritis GA pada 2020.

Profil para pihak: Alwi tinggal di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ayahnya pejabat di Pemkab Pandeglang.

Alwi dan  IS teman SMP sejak 2015. Mereka sama-sama di SMP Negeri 1 Pandeglang, Banten. Mereka sama-sama lulus 2017. Waktu itu mereka pacaran. Lalu sama-sama melanjutkan sekolah ke SMA Negeri 1 Pandeglang. Sama-sama lulus dari sana.

2021 Alwi melanjutkan ke Fakultas Teknik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Pandeglang. IS kuliah di universitas lain. Tapi mereka tetap akrab, walau tidak lagi pacaran. 

Kronologi kejadian. Berdasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alwi berusaha pacaran mereka tidak putus. Sebaliknya, IS menjauh menghindari Alwi. Sudah menyatakan putus pacaran.

Suatu hari di 2021, ayah IS meninggal. IS sangat sedih. Stress. Nyaris depresi. Dalam kondisi begitu, IS datang ke rumah Alwi, sahabat sejak SMP.

IS meminta AH membelikan anggur merah (minuman keras - miras). Alwi beli, lalu mereka minum bersama di rumah Alwi yang kebetulan kosong.

Dalam kondisi mabuk, mereka berhubungan badan. Alwi merekam secara detil adegan itu di video HP. Usai itu, mereka biasa lagi. IS tetap menghindari Alwi. Dia tidak tahu jika kejadian itu direkam video.

Alwi mengajak IS pacaran lagi. IS selalu menolak. Barulah Alwi mengatakan, bahwa mereka hubungan badan ketika mabuk. Is kaget, tapi tidak percaya. Dia anggap, itu cuma gertakan Alwi agar balik pacaran.

27 November 2022 Alwi mengirimkan rekaman video porno itu ke teman wanita IS, inisial SMF. Pengiriman melalui Direct Messenger Instagram. Pastinya, SMF sangat kaget. Tapi dia merahasiakan itu. Tidak disampaikan ke IS.

Sehingga ancaman Alwi ke IS agar mereka rujuk, kurang berdampak. IS tetap menolak.

14 Desember 2022 Alwi meningkatkan tekanan. Ia mengirimkan video itu ke IS, melalui WhatsApp. 

Hancur hati dan mental IS. Menangis habis. Malu luar biasa.

Sejak itu Alwi mendikte IS. Untuk apa saja. Is menuruti apa saja. Di surat dakwaan JPU tidak disebutkan detil kejadian terkait ini. Cuma berhenti sampai di sini.

Balik ke cerita Iman, kakak IS, terdakwa Alwi melakukan beberapa pemerasan dan pemerkosaan. "Sampai hidup adik saya hancur. Keluarga kami hancur," kata Imam.

Pihak keluarga IS lalu melapor ke polisi. Bukti-bukti hukum diserahkan ke polisi. 

21 Februari 2023 Alwi ditangkap polisi, jadi tersangka, ditahan di Polres Pandeglang.

Alwi dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim PN Pandeglang: "Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.”

Iman menganggap, vonis itu tidak memasukkan unsur pemerasan dan pemerkosaan Alwi terhadap IS, pasca mengirimkan rekaman video itu. Unsur yang dimaksud Imam, memang tidak ada dalam dakwaan JPU. 

Maka, ia akan melaporkan Alwi untuk unsur-unsur kejahatan pemerasan dimaksud. “Masih kami susun laporannya,” ujar Imam.

Intinya, Imam menyeret terpidana Alwi ke tuduhan pemerasan. Baik pemerasan berbentuk finansial, maupun pemerkosaan di bawah tekanan dengan ancaman penyebaran video porno itu.

Berdasarkan hukum di Inggris, yang jadi landasan hukum Belanda, dan hukum Belanda kemudian diadopsi Indonesia menjadi KUHP, pemerasan ada dua jenis. Namanya pun beda. Blackmail dan Extortion. Berlaku di Inggris sejak 1920.

Prof Glanville Llewelyn Williams dalam karyanya berjudul "Blackmail" dipublikasi di Jurnal Ilmiah Criminal Law Review (1954) disebutkan, antara blackmail dengan extortion sering digunakan bersamaan. Bahkan sering salah difungsikan.

Dalam bahasa Indonesia antara blackmail dengan extortion artinya sama: Pemerasan.

Perbedaan spesifik, menurut Prof Williams, blackmail terjadi pada dua pihak berkonflik dalam posisi sederajat. Sedangkan, extortion untuk dua pihak yang beda derajat.

Contoh: Pejabat melakukan korupsi, lalu diperas orang yang mengetahui, atau punya bukti atas korupsi itu, disebut extortion. Kedudukan antara pihak berkonflik tidak setara. Sedangkan, pada blackmail para pihak berkonflik posisi setara.

Perkara Alwi, merujuk tuduhan Imam, bahwa Alwi melakukan blackmail terhadap IS. Ini memang tidak masuk di surat dakwaan JPU.

Revenge porn, pasti diikuti blackmail. Pelaku menyebarkan video (meski cuma kepada korban, bukan publik) bertujuan menguasai psikologi korban. Lebih menguasai lagi, kalau disebar ke publik. Pelaku jadi pegang kendali. Setelah pegang kendali, blackmail. Revenge porn dan blackmail lengket bak kembar siam.

Tapi, seumpama Iman benar melaporkan Alwi untuk tuduhan itu, sangat mungkin laporan bakal ditolak polisi. Ada istilah ne bis in idem. Perkara yang sama dengan terdakwa yang sama, tidak bisa diadili lagi.

Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan: Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan berkekuatan hukum tetap, antara lain, putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling). Sebagai referensi: Lihat Pasal 75 ayat 2 KUHP.

Di perkara Alwi, ia sudah dipidana. Maka, masuk dalam ranah ne bis in idem. 

Sehingga, perkara revenge porn berikutnya, penegak hukum perlu memikirkan hal ini. Demi keadilan. Jelasnya, jika Alwi terbukti menyebarkan video porno dan dihukum segitu, maka jika ditambahkan unsur blackmail, pastinya lama hukuman bakal bertambah.

Betapa pun, yang terbaik adalah, jangan pernah melakukan kesalahan. Agar tidak mungkin diperas orang lain. Ini pelajaran penting kita semua. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda