Proses Sertifikasi Halal 28 Hari, Kian Mendekati Regulasi 25 Hari

Wapres Ma'ruf Amin saat menerima kedatangan Muti Arintawati di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro 2, Jakarta. (FOTO: istimewa)

COWASJP.COM – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No.2, Jakarta, pada Senin (27/02/2023).

Muti melaporkan progres kinerja LPPOM MUI dalam beberapa waktu terakhir. Hingga akhir 2022, 87% proses sertifikasi halal di Indonesia telah diperiksa oleh LPPOM MUI. 

Menurut Muti, waktu yang diperlukan LPPOM MUI untuk proses pemeriksaan sertfikasi halal semakin mendekati waktu ideal yang ditetapkan regulasi.

“Rata-rata waktu pemeriksaan untuk dalam negeri adalah 28 hari. Di regulasi 25 hari. Berarti kami semakin mendekati regulasi,” tuturnya.

LPPOM MUI terus mendukung implementasi dan regulasi terkait produk halal.

“Kami juga membantu lembaga pemeriksa halal (LPH) baru menyiapkan pelaporan ke komisi fatwa,” ungkap Muti

Dalam laporan rutinnya, Muti juga menyampaikan beberapa tantangan dan kendala yang dialami LPPOM MUI dalam menjalankan tugasnya.

“Sampai saat ini memang belum semuanya clear. Ada yang perlu dikoordinasikan antara lembaga di Kemenag dengan LPPOM,” tutur Muti dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres.

Ia yakin masalah yang dihadapi LPPOM MUI akan segera dapat diselesaikan. “InsyaAllah akan ada jalan keluar. Segera akan berjalan dengan baik, InsyaAllah,” tutup Muti dalam keterangannya.

Hadir mendampingi Wapres dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika; Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Guntur Iman Nefianto; Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah.(*)

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda