Sang Begawan Media

Eliezer Kapok

Mindo Rosalina Manulang (tengah), JC (justice collaborator) yang berkat perannya Angelina Sondakh masuk penjara. Dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, tahun 2011. (FOTO: tribunnews/herud

COWASJP.COM – AKANKAH euforia hukuman sangat ringan bagi justice collaborator Richard Eliezer bisa menyuburkan lahirnya Eliezer yang lain? Ataukah ini hanya akan berhenti di Eliezer –lantaran tidak semua kasus punya unsur drama sebaik Eliezer? 

Anda sudah tahu:  kegembiraan Richard Eliezer kini sudah paripurna: jaksa tidak naik banding. Berarti hukuman sangat ringan, 1,5 tahun, bagi pembunuh Yosua itu sudah punya kekuatan hukum tetap. Tidak ada yang bisa mengganggu gugat.

Sebenarnya kita lebih membutuhkan JC di perkara lain: korupsi. Akankah JC dalam perkara korupsi bisa menikmati keringanan hukuman yang begitu dramatis seperti Eliezer?

Rasanya istilah JC itu muncul, pada awalnya, justru untuk perkara  korupsi. Terutama korupsi berjamaah. Berkomplot. Penegak hukum sering mengalami kesulitan membongkar sebuah jaringan korupsi. Lebih sulit lagi: menemukan dalangnya. 

Tanpa pengakuan Eliezer –dan copy CCTV yang diserahkan Dhania Chairunnisa– harusnya penegak hukum bisa membongkar sendiri: bahwa dalang penembakan terhadap Yosua itu Irjen Pol Ferdy Sambo. Tapi jaringan Jenderal Sambo memang sangat kuat. Kekuasaannya juga sangat besar. Uangnya juga seperti tinggal cetak sendiri. Peran kesaksian Eliezer adalah melawan kuatnya skenario penyembunyian peran Sambo itu.

Dalam perkara korupsi kita pernah mengenal Agus Condro. Mungkin Agus-lah JC pertama yang kita kenal. Dan diakui di persidangan. Berkat Agus maka korupsi di pemilihan deputy gubernur Bank Indonesia terbongkar. Lalu terbongkar juga soal 41 cek-perjalanan yang diterima oleh 41 anggota DPR. PPATK yang kemudian menelusurinya, memperkuat kesaksian Agus Condro itu.

Tapi pemanfaatan keterangan Agus tidak maksimal. Anda sudah tahu: korupsi tersebut tidak dibongkar tuntas. 

Lalu kita juga mengenal JC berikutnya: Mindo Rosalina Manulang. Yang berkat perannyi maka tokoh politik dan selebriti seperti Angelina Sondakh terseret sangat dalam ke penjara. Pun sampai Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. 

Agus Condro adalah politisi PDI-Perjuangan. Agus-lah yang pertama mengungkap kasus korupsi ini. Jaksa menuntutnya 1 tahun 6 bulan. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan.

Agus sendiri mengatakan menerima hukuman itu. "Kalau saya tidak dihukum malah saya tidak bisa tidur,"  katanya seperti dikutip banyak media saat itu. Mengapa? "Ibu tua yang miskin di Banyumas itu saja dihukum. Padahal dia hanya mencuri buah karena lapar," tambahnya.

Tapi Agus kecewa karena hukuman baginya hampir sama saja dengan hukuman ke terdakwa yang lain. "Apakah kelak ada orang yang mau menjadi JC di bidang korupsi?" katanya.

Harusnya JC di perkara korupsi lebih didorong, dibela dan diberi semangat. Waktu itu nyaris tidak ada yang protes atas besarnya tuntutan jaksa maupun putusan hakim. Hanya lembaga perlindungan saksi yang mempersoalkan: kenapa keringanannya tidak berarti.

Sedang Mindo Rosalina dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Rosalina membongkar catatan begitu besar dan luas. Tanpa Mindo Rosalina betapa sulit penegak hukum menyeret begitu banyak tersangka.

Sejak itu kita tidak mendengar lagi ada JC di bidang korupsi. 

Mindo.jpg1.jpgAlmarhum Agus Condro Prayitno dikenal luas sebagai justice collaborator bagi KPK dalam kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom, Deputi Gubernur BI. (FOTO: Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)

Oh... Ada. Satu lagi. Bowo Sidiq Pangarso. Anggota DPR. Komisi VI. Dari Golkar. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun. Untuk korupsi terkait dengan Humpuss, sebesar Rp 2,5 miliar. Ia merasa sebagai JC seperti tidak ada artinya. Ia menerima suap dalam kaitan dengan upaya mendapatkan angkutan pupuk dari PT Pupuk Indonesia tahun 2015.

Ada lagi JC, tapi terkait narkoba. Namanya Thomas Claudius Ali Junaidi. Umur 38 tahun. Dari Maumere, Flores, NTT.

Jaksa menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Hakim memutuskan 5 tahun penjara. Ia protes keras. Ia membantu polisi mengungkapkan seluruh jaringan narkoba di sana. Polisi menjanjikan akan dibebaskan. Ternyata dihukum 5 tahun.

Akhirnya di proses pengadilan lebih tinggi, Thomas dibebaskan.

Dari situ terlihat belum ada jaminan bahwa JC akan mendapat perlakuan khusus. Tergantung situasi dan hakimnya. Juga jaksanya. 

Perjuangan publik terlihat nyata dan bersemangat dalam kasus Eliezer. Tapi untuk membuat orang berani menjadi JC di bidang korupsi masih belum  terlihat. Maka euforia mendukung JC Eliezer ini siapa tahu bisa merembet ke perjuangan mengatasi korupsi. (*)

Komentar Pilihan Dahlan Iskan

Edisi 16 Februari 2023: Dhania Eliezer

Ahmad Zuhri

Biar imbang juga, preseden buruk agar atasan juga tidak semena-mena memberikan perintah tanpa mikir dulu dampaknya seperti apa.. Sejatuh-jatuhnya seorang atasan, dia masih punya tabungan yg banyak, relasi dan koneksi jg masih ada.. lha kl bawahan yg jatuh, tabungan blm tentu ada, relasi dan koneksi apalagi.. Richard seperti 'berjuang' sendirian di persidangan kmrn, RR dan KM seperti tidak menguatkan kesaksian nya.. untunglah hakim jeli melihat rangkaian persidangan itu semua. Richard seperti simbol perlawanan 'orang kecil' melawan 'orang besar' yg selama ini 'cenderung' selalu 'kalah'.. makanya banyak yg simpatik dan mendukung dia. 

Otong Sutisna

Pagi yang cerah sudah di awali perdebatan ponis hakim terhadap Eliezer yang 1,5 tahun penjara. Istri saya protes terlalu ringan karena dia ikut menembak Joshua. Saya setuju dengan hakim, karena pernah jadi bawahan dengan pangkat terendah di organisasi gajah, untuk pekerja awal/baru bekerja apalagi pangkat terendah jangankan membantah perintah atasan dan apalagi bos big besar pula, jawabannya iya pak, siap bos. Selalu ada perasaan segan, takut, was - was apalagi di usia muda. Bos big besar punya uang, kekuasaan, lerasi, koneksi dengan hukum dan penegak hukum lainnya. Saya juga mengerti mengapa Rizki Rizal, tetap membela Sambo karena mungkin dia takut kalau sudah dipenjara bos besar masih punya segalanya, bisa ngapa - ngapain dia di sel, dan apakah akan berlaku juga bagi Eliezer. Yang masih jadi pertanyaan orang awam, ibu putri, beliau seorang dokter Gigi, istri pejabat tinggi ( polisi lagi), berpendidikan tinggi. Kenapa kalau beliau diperkosa, dibanting sampai 3x, tidak teriak atau minta tolong.... padahal posisi di rumah banyak orang, dan seharusnya beliau langsung lapor dan melakukan visum. Saya tanya ke istri....say kalau menjadi posisi ibu putri apa yang mau lakukan, kalau diperkosa. Istri: hmmm.... Joshua ganteng, masih muda dan kuat kayaknya, terus saya jarang di belai....kira - kira apa ya yang??? Loh....say ini gimana, di tanya , malah balik nanya....?? Istri: pokoknya kalau ayang sering belai, setia dan gak lirik - lirik rumput tetangga, pasti mamah teriak.

Mirza Mirwan

Apakah Ricky Rizal itu hebat, karena berani menolak perintah Sambo? Menurut saya, tidak. Ia berani menolak perintah itu karena sudah lama mengenal Sambo. RR sudah menjadi ajudan Sambo saat menjadi Kapolres Brebes, 2013-2015. Lalu kembali menjadi ajudan Sambo, sejak 2021, saat Sambo sudah menjabat Kadiv Propam. Bukan hanya itu. RR tahu di rumah itu masih ada ajudan lain dengan pangkat paling kerak, "lokji" (balok siji), satu setrip merah, Bhayangkara Dua. Kalau ia menolak, jelas perintah akan dialihkan ke "lokji", Bharada Eliezer. Mengapa Eliezer tidak menolak? Posisinya sulit. Pangkatnya yang "lokji" 9 tingkat di bawah RR yang Brigadir Kepala -- empat mata panah warna perak. Perintah Sambo, seperti ditirukan JPU, juga hakim, dengan nada membentak. Tentu saja sangat berpengaruh terhadap psikhis Eliezer yang dari satuan Brimob, di mana diajarkan untuk taat pada perintah atasan. Mana masih relatif bau kencur di kepolisian. Soal copy rekaman CCTV yang diserahkan isteri Baiquni, kalau saja bukan karena keberanian Eliezer untuk menceritakan kebenaran peristiwanya, apakah copy rekaman itu akan ditampilkan di persidangan? Barangkali tidak. Karena yang akan berlaku adalah skenario Sambo.

Hery Purwanto

Rasa keadilan menurut Doktor Roy, yang seorang akademisi dan mantan anak buah abah Dahlan beda dengan masyarakat umum. Teori hukum bagi masyarakat awam adalah siapa yang bersalah harus mendapat hukuman. Berat dan ringannya hukuman, dinilai seberapa besar andilnya dalam perbuatan melawan hukum. Dokter Roy, hanya menilai dari sisi teknis sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum. Sisi psikologis, saat Eliezer "Ichad" melaksanakan perintah Sambo bukan menjadi pertimbangan argumennya. Rasa keadilan pengajar hukum tidak sama dengan rasa keadilan masyarakat umum. 

Jokosp Sp

Yang berikutnya yang lebih penting bagi Eliezer adalah kehati - hatian atau lebih waspada. Pasti ada yang lebih sakit hati lagi atas putusan 1,5 tahunnya. Dari kemunculan awal sebagai justice collaborator saja pasti pihak Sambo cs sudah sangat - sangat geram. Perlindungan bagi seorang saksi, apalagi justice collaborator sangat penting. Tentunya masih banyak yang bersembunyi, atau saat ini masih dalam posisi diam ( tiarap sementara ). Seperti apa sistemnya????? 

Juve Zhang

Ibu Dhania itu sebenarnya gak tahu yg disodorkan itu copy nya, kalaulah suaminya memberi tahu pasti tak akan diserahkan, ini sepertinya tak sengaja saja. Kalau RE memang sengaja memberi tahu . Nilai tambah yg berbeda. Suaminya dipecat tentu pusing 7 keliling, ekonomi pasti merosot ARB . Kalau lah dia diberitahu oleh suaminya sangat yakin itu tak akan diberikan,karena nilai nya sama dengan kesejahteraan dan masa depan nya. Sekarang jelas gelap semua. Gak ada penghasilan.

Giyanto Cecep

saya tidak sempat mendengar ketika Hakim membaca putusan Elizer. sepulang dari mesjid baru istri saya bilang kalau Elizer diputus 1.5 tahun .. wuih .. padahal JPU menuntut Erizal 12 tahun penjara, dimana salah satu pertimbangannya adalah Elizer belum ditetapkan sebagai JC .. ada 2 pertimbangan yang cukup berpengaruh sehingga Elizer diputus ringan, jauh dari tuntutan JPU yaitu permintaan ma'af Elizer ke pihak keluarga dan diterima dengan baik oleh keluarga dan kedua Elizer ditetapkan sebagai JC yang artinya dia bukan "pelaku utama" penembakan .. pemberian ma'af dari keluarga dalam kasus pembunuhan dalam hukum islam sangat menentukan .. kalau tidak salah ini termuat dalam sebuah ayat dalam satu surat didalam kitab suci Al Qur'an .. perkiraan saya , hakim punya keyakinan bahwa " tembakan Sambo " yang terakhirlah yang menewaskan Joshua .. bukan tembakan Elizer .. ini mirip dengan tembakan seorang komandan ketika di medan perang, dimana salah satu atau lebih anak buahnya yang sudah sekarat, kemudian sang komandan menembak agar cepat mati dan tidak merepotkan team pasukan. jadi Sambo yang membuat rencana, mengatur skenario dan pelaku utama penembakan .. dan itu yg memberatkan Sambo sekaligus meringankan Elizer .. saya bukan orang hukum .. bukan pula praktisi hukum .. hanya seorang kepala keluarga biasa ..

 

Liáng - βιολί ζήτα

Konon pertimbangan hukum itu beraneka-ragam meski masih dalam koridor hukum. Akan lebih bijaksana dan lebih fair, jikalau Pak Rohman Budijanto (Roy) menjadi "amicus curiae" untuk memperjuangkan keadilan bagi Ricky Rizal, seperti yang dilakukan oleh Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. dan kawan-kawan ketika memperjuangkan keadilan bagi Richard Eliezer. Vonis di tingkat Pengadilan Negeri sudah dijatuhkan. Pak Rohman Budijanto (Roy) sebagai "AHLI HUKUM" seperti yang dituliskan Abah DI masih bisa koq menjadi "amicus curiae" dalam hal memperjuangkan keadilan bagi Ricky Rizal di tingkat banding !!!!!!!

Jimmy Marta

Anda melihat gaya menulis yg sama atau berbeda dari dua orang yg tulisan nya anda gemari?. Pak DI dan mas Dur?. Sengaja sy komparasi, karena ada kesamaan nama tokoh dalam cerita. Putri. Yg satu korban beneran. Yg lain pura2 jd korban. Versi putri yg pura2, juragan disway sengaja menulis dari enggel yg berbeda. Vonis dilihat dari sisi lain. Bukan dari sudut orang kebanyakan. Dalam kasus siapa pembunuh putri, mas Dur pake penglihatan tersendiri. Mencium ada yg ditutupi, mas Dur melakukan investigasi. Jadilah mas Dur menulis diluar rilis aparat dan diluar media kebanyakan. Sama2 pakai kacamata diluar orang kebanyakan, pak DI dan mas Dur seperguru an?. Bukan. Itu guru dan murid?. Iya. Eh, bukan. eh, Entahlah... . Lalu kenapa cerita siapa pembunuh putri gk lanjut?. Ah..anda nanya mulu..! 

Purnomo Inzaghi

Dalam sebuah hukum tidak ada yang benar mutlak, saya ingat kata Prof Mahfud MD dalam sebuah acara televisi. Jika ada dua atau tiga orang atau lebih berdebat dengan teori masing masing dan semuanya punya landasan teori yang kuat maka semuanya bisa dianggap benar. Kata Prof Mahfud, soal hukum hanya resultante nya saja yang memberi batasan. Soal Eliezer dihukum ringan atau berat sudah banyak ahli yang berargumen dan semua memiliki landasan teori masing-masing. Tapi yang jelas hakim sudah mengetok palu, mungkin beban di kepala pak Wahyu Iman Santoso sudah jauh berkurang, belakangan beliau jadi sorotan, dianggap wakil Tuhan yang akan mengadili Sambo cs. Beban kini ada di pengacara masing masing terpidana, terutama pengacara Sambo dkk, bagaimana mereka harus meringankan atau mengurangi hukuman yang berat agar sedikit lebih ringan atau ringan sekalian, banding, PK, grasi...banyak pilihan. Untuk Eliezer, tinggalah bersyukur hukumannya tida seberat tuntutan jaksa, lanjutkan hidup dan petik pelajaran berharga, sang maitua menunggumu. Alangkah bagusnya jika nanti sekeluar dari penjara, ichad ke Jambi, ziarah ke kuburan Joshua, silaturahmi ke keluarga besarnya...bagaimanapun dari tangannya lah salah satu sebag hilangnya nyawa Joshua. Untuk para ahli hukum silahkan terus berargumen, kisah sambo masih belum akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Ahmad Zuhri

Itulah UU warisan Belanda yg selama ini kita pakai.. Jaman dulu 5.000 itu udah sangat besar sekali, lha wong tahun 90 an, uang saku ke sekolah masih Ro. 25 kok 

Agus Suryono

"MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA, BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 5.000 RUPIAH.." Begitu tambahan "hukuman" yang diputuskan Hakim kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Saya belum tau.. 1). Belum tau biaya perkara itu akhirnya harus benar-benar ditagih atau tidak. 2). Belum tau, kalau sudah dibayar, apakah uangnya masuk kas negara, dan nantinya, dibukukan sebagai penerimaan negara di APBN. 3). Belum tau, penetapan angka Rp 5.000 itu dasarnya apa.. Yang saya sudah pernah tahu, konon, berdasar Pasal 222 KUHP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa, hanya apabila terdakwa mendapat vonis hukuman pidana. Jika dibebaskan dari tuntutan pidana, terdakwa bebas dari pembebanan biaya perkara. #seribu tanya..

Mbah Mars

Kemarin-kemarin Mbak Ulfa rajin update sidang Sambo cs. Sekarang kok mendlep. Apa "gilo" dengan Kang Kliwon ya ?

Agus Suryono

AWAS..!! Penantian 10 tahun setelah hukuman mati dijatuhkan, yaitu "akan dieksekusi atau tidak", penentunya BUKANLAH HAKIM. Tetapi: SURAT KELAKUAN BAIK dari KALAPAS, tempat sang terdakwa ditahan. Karena itu perlu ada training khusus, cara pembuatan SURAT KETERANGAN KELAKUAN. Isinya bisa dua kemungkinan: 1). Kelakuannya BAIK. 2). Kelakuannya TIDAK BAIK. #Mudah-mudahan, ini tidak DIBISNISKAN. Meski godaannya BUESAR.

 

Raja Putera

Yang pasti Eliezer ini tipikal polisi penurut yg tunduk apa kata atasan. Dia menurut saja disuruh menembak temannya sendiri, karena yg menyuruh atasannya yg jenderal bintang dua. Lalu ketika ketemu jenderal yang bintangnya lebih banyak (kapolri dan ketua timsus), Eliezer juga menurut ketika diminta menceritakan peristiwa yg sebenarnya. Jadi selain sudah menghabisi seniornya Yosua (atas perintah jenderal bintang dua), Eliezer juga menghabisi Sambo (atas perintah jenderal yg bintangnya lebih banyak dari Sambo). 

Yellow Bean

Jika tidak boleh melawan juragan adalah nasehat bijak, bagaimana dengan orang orang di seputar kasus Ferdy Sambo. Hidup dari uang negara alias uang orang banyak tapi nasibnya di tentukan juragan. Miris sekali.

Re Hanno

Untung saja Rohman Budijanto tidak menjadi hakim. Karena ia selalu pakai kaca mata kuda. Tidak bisa melihat yang di kiri dan kanan, samping atas dan samping bawah.

thamrindahlan

Hujan deras asongan merana/ Dagangan banyak dibawa kemana/ Keputusan Hakim nyaris sempurna/ Keadilan berazaskan harkat manusia/ WIsata ke Malaysia tak perlu visa/ Kakanda girang bersua Adinda/ Usai sudah drama duren tiga/ Marwah hukum tetap terjaga/ Gaya hidup seorang pengelana/ Mengarungi jalan gurun sahara/ Agenda Kamis anda kemana/ Komentar disway pantun bersuara/ Salam salaman

Handoko Luwanto

Vonis Eliezer yg lebih ringan itu sebagai umpan manis bagi calon2 justice collaborator lainnya. Jika ikuti tuntutan jaksa kemarin, bisa jadi tidak ada yg bakal mau menjadi JC lagi. E mau menjadi JC juga mungkin karena di-iming2i vonis ringan. Meski nilai vonisnya masih bisa diperdebatkan. Terlebih karna E menembak langsung ke kepala J dalam posisi J "menyerah". Lain ceritanya jika memang terjadi kontak fisik/peluru.

andi syarmi

Walaupun hampir bosan dengan berita ttg Sambo, anehnya sy masih ikutan komen. Baca Disway tanpa komen itu ibarat Disway tanpa huruf '' Dis " nya. Coba ganti huruf Dis itu dengan huruf '' Pry ", jadi mau langsung skip kan ? Btw, jika hukuman Eliezer dianggap unfair, bisa jadi iya. Ini kalau dibandingkan dengan Ujang yang membunuh isteri AKBP Mindo Tampubolon. Posisi Ujang mirip dengan Eliezer. Tetapi vonis yang diterima keduanya bak langit dengan sumur. Yang membedakan itu sy rasa adalah Eliezer mampu menarik simpati banyak orang. Sesuatu yang tidak berhasil dilakukan oleh Ujang. Hukum itu kadang bukan hanya yang tertera di Undang2 KUHAP saja. Ada hal - hal lain yang meyertainya, seperti simpati itu tadi. Ronaldo bebas dari hukuman karena kumpul kebo dengan kekasihnya di Arab Saudi adalah contoh lain yang menggambarkan fenomena tersebut. Jadi sy pikir inilah vonis yang harus diterima dengan segala pro dan kontranya. Tentu masih ada ruang untuk perubahan vonis lewat langkah - langkah hukum berikutnya.

Chei Samen

Kebaya Merah darahnya merah/ Alisnya lentik aksi menawan/ Masih lagi kau ingat si Kebaya Merah/ Khan sidia di sampingmu terbukti menawan. #pantun isteri Bli LP yang only one! Sore Bli LP. Sehat selalu.

Mirza Mirwan

Khalifah Umar lantas mengumpulkan Abu Dzar, si terpidana, dan pemuda yang mendakwa. "Abu Dzar, mengapa engkau mau menjadi penjamin terpidana yang tidak engkau kenal?" tanya Khalifah. "Begini, Amirul Mukminin Ketika saya melihat terpidana menoleh ke sekeliling dan tak ada yang bersedia menjadi penjamin, saya merasa iba kepadanya. Saya juga malu Inikah persaudaran muslim yang diajarkan Quran dan Rasulullah?" "Dan kau, Fulan, kenapa engkau nekad kembali ke sini, padahal kau punya kesempatan untuk lari. Toh sudah ada yang akan menggantikanmu!" tanya Khalifah kepada terpidana. "Wahai Amirul Mukminin," kata terpidana. "Sebenarnya tidak mudah bagi saya untuk kembali ke sini. Ibu saya sudah tua dan sakit-sakitan. Ketiga anak saya yang masih kecil-kecil merangkul kedua kaki saya waktu saya pamitan. Tetapi saya sudah bersumpah demi Allah. Saya tak mau menjadi pengkhianat Islam. Seekor anjing kudisan masih lebih mulia ketimbang saya kalau saya membiarkan orang lain harus menanggung hukuman atas kesalahan yang saya lakukan. Itulah kenapa saya tadi terlambat datang. Sebelum saya digantung, izinkan saya berterima kasih dan memeluk Tuan Abu Dzar." Di luar dugaan, pemuda yang menggugat terpidana serta-merta berkata: "Wahai Amirul Mukminin, melihat kejujuran terpidana, menyaksikan kemuliaan hati Tuan Abu Dzar, saya mohon bebaskanlah terpidana dari hukuman. Saya sudah memaafkan kesalahannya." Semua yang hadir merasa lega. Begitu pun dengan Khalifah.

Yellow Bean

Dhania choirunnisa tentu tidak bermaksud membuka aib sang suami. Ia hanya ingin kooperatif dengan penyidik. Namun kemauan dan keberanian Eliezer di persidangan mungkin karena kepasrahan pada nasibnya.

Komentator Spesialis

Saya dulu pakai Telkomsel, apalagi status langganan Halo Prioritas sangat bangga dan puas. Karena sinyalnya memang beda sama yang lain. Tertapi sekian tahun belakangan ini, pakai Telkomsel atau 3 atau XL nggak beda sinyalnya. Sinyal Telkomsel makin memburuk entah kenapa. Mungkin karena dulu punya tower sendiri, sekarang pakai tower bersama. Bersama memburuk, wkwkwk...

 

Jokosp Sp

Jadi menteri BUMN, jadi ketua banser NU, jadi ketua PSSI, bakal calon wakil presiden (*kemungkinan besar dicalonkan dari NU ). Sibuk bingit. Jangan sampai gag diawasi PSSI nya nanti malah lebih parah kasus di dalamnya, juga BUMN nya nanti malah banyak muncul korupsinya. 

 Johannes Kitono

Mungkin hanya ada di Indonesia. Terdakwa yang menangis bahagia ketika dihukum 1,5 tahun penjara karena menembak mati rekannya. Menembak mati sesama polisi atas perintah atasannya jendral polisi. Yang berbintang dua dibahu dan di bawah tubuh. JPU sudah memutuskan tidak akan banding atas putusan hakim.Now lengkaplah kebahagian Eliezer dan siap dengan santai akan menjalani hukuman 1,5 tahun. Tentu sekaligus sambil transformasi menjadi seorang selebriti. Karena keinginannya tetap menjadi anggota polisi sesudah sidang kode etik pasti sulit dipenuhi. Hukuman Eliezer 1,5 tahun yang sudah inkhract mungkin bisa dijadikan novum bagi Dhania Baquini dan terhukum lainnya bahan naik banding untuk meringankan hukuman mereka. Eksekutor saja cuma dihukum 1,5 tahun kenapa RR yang menolak perintah harus dihukum 13 tahun, kira kira begitu kilahnya.Konon FS sudah serahkan Note Hitam ke lawyernya dan Presiden Jokowi juga sudah minta Kejagung dan PPATK mengusut Rp.100 T yang pernah singgah di rek bank Yosua ( alm ). Now,mari kita saksikan bagaimana Kapolri dan jajarannya mengatasi amukan gelombang Tsunami yang akan terjadi institusinya.

 

Er Gham

Pak Erick selamat bekerja. Tapi dengarkan nasihat Pa La Nyalla, agar jangan kembali libatkan pengurus lama. Mereka mafia sepakbolanya. Pa La Nyalla pernah jadi ketum PSSI, setidaknya dia tahu situasinya. 

 Udin Salemo

#everyday_berpantun Baru disini kulihat Kang Aat/ Orangnya kurus dan bersahaja/ Baru kali ini aku melihat/ Orang dihukum menangis bahagia/ Singkat umur tuan Mustapa/ Digerogoti sakit dan sudah tua/ Ichad menagis bukan nestapa/ Menangis tersebab ringan hukumannya/ Gulai jo randang sabana lamak/ Katiko dimakan malam raba'a/ Waang bantuaknyo sajo nan bagak/ Kironyo waang gadang sarawa/ Makan lawuak jo samba lado/ Lawuak banamo ikan tenggiri/ Baa indak ka sakik hati ko/ Satiok janji dibuek inyo ingkari/

 

Jhel_ng

Apakah vonis yang dijatuhkan terlalu ringan? Apakah adil? Kemarin banyak teman saya yang membuat status, baik WA maupun FB atau sosmed lainnya. Isinya bahwa mereka kaget. Di siang hari, sunyi, sepi, terdengar ibu mereka menangis di ruang keluarga. Apakah yang membuat sang ibu demikian bersedih? Si anak lari. "Ichad, ichad," kata ibunya seraya menunjuk TV. Ternyata bukan menangis sedih, tapi menangis terharu atas vonis Ichad. Bagi si ibu, yang awam di pelosok desa, itulah keadilan. Ada beberapa kawan yang menceritakan serupa. Keadilan, terutama akan sangat dirasakan bagi yang diuntungkan, tentunya. Tapi bagi ibu-ibu di desa, vonis Ichad merupakan happy ending yang diharapkan. Ichad adalah tokoh protagonis dalam sinetron "Rumah Sambo" atau "Rumah Putri" yang diputar di rumah2 kelas menengah ke bawah, setidaknya 7 bulan ini. Tidak banyak sinetron yang happy ending, pun yang mulanya terlibat akan happy ending akhirnya jadi berlarut-larut hingga pemainnya sendiri bosan lalu hengkang, diganti peran dengan alur cerita seperti operasi plastik ganti wajah. Sinetron "Rumah Sambo" selesai. Setidaknya di sesi pertama, dengan alur yg sesuai: yang jahat dihukum karena kejahatannya, yang masih ada kebaikan dihukum dengan ringan. Ibu-ibu kini menanti sesi kedua, apakah hasilnya masih sama? Ataukah ada plot twist di situ?

 

Kalender Lengkap

Saat ini bukan hanya variabel barang bukti dan pengakuan saksi, korban, atau pelaku sendiri yang bisa meyakinkan hakim, tapi juga opini publik. Andai om kuat dari awal tampil dengan isyarat love nya atau mas icky ikut membuat cerita yang mengundang simpati, bisa jadi lain ceritanya. Selamat datang di dunia pencinta sinetron yang sedang berusaha mewujudkannya di dunia nyata.

 

mz arifinuz

Suami lirik-lirik tak boleh? Isteri lirik-lirik, boleh?

 

*) Dari komentar pembaca http://disway.id

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber : Disway.id

Komentar Anda