Saksi Alibi Pembunuhan Paling Rumit

Tim Polsek Jalan Cagak, Subang, menemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di bagasi Alphard di garasi. (FOTO: TribunJabar)

COWASJP.COMJalan panjang polisi mengungkap pembunuhan ibu-anak, Tuti, 55, dan Amelia, 23, pada 18 Agustus 2021 di Subang, Jabar. Sudah masuk tahun ke tiga, sudah ada lima tersangka. Muncul saksi alibi, bahwa tersangka Arighi tidak berada di TKP pada menjelang dan saat pembunuhan.

***

PERKARA pembunuhan ini bagai benang kusut. Tampak nyata bahwa pembunuhan ini dilakukan orang dekat para korban. Tapi polisi kesulitan mengungkap.

Kejadiannya sederhana. Minggu, 18 Agustus 2021 pagi. Di rumah keluarga Yosep di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jabar. Yosep bingung, tidak menemukan isteri, Tuti dan anak mereka, Amelia. Tapi ia melihat ceceran darah di rumah.

Lalu Yosep lapor ke Polsek Jalan Cagak, Subang. Tim polisi datang ke TKP, memeriksa. Ternyata Tuti dan Amelia ditemukan bertumpuk di dalam bagasi mobil Alphard milik keluarga di garasi rumah. Mereka tewas dengan banyak luka.

Tuti dan Amelia diotopsi. Hasilnya, mereka tewas karena luka berat di kepala. Luka ini diduga karena serangan benda tumpul. 

Tuti robek di bibir dan kepala. Polisi menemukan noda darah di papan pencuci baju, pisau, dan karpet. Hasil autopsi, Tuti tewas pukul 01.00 WIB, Amelia diduga tewas pukul 05.00 WIB.

Sampai di sini semuanya jelas. Terang benderang. Pelaku pasti orang dekat korban. Ini pembunuhan dalam keluarga.

Karena ini kasus besar, maka Polres Subang turun tangan. Kapolres Subang, AKBP Sumarni, waktu itu mengatakan, Tuti diduga dibunuh di kamar tidur. Diduga sedang tidur. Karena tidak ada tanda perlawanan. Sedangkan Amelia sempat melawan.

Penyelidikan berjalan lambat. 15 November 2021 (tiga bulan kemudian), Polda Jabar mengambil alih kasus itu. 

Ternyata dirasa sangat rumit. Polda Jabar waktu itu membentuk tim khusus. Dilakukan olah TKP sampai lima kali (biasanya cukup sekali). Otopsi dua kali.

Tak kurang 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Dibantu tujuh saksi ahli. Antara lain, ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, termasuk satuan satwa pelacak Unit K9 Polda Jabar. 

Polisi juga menganalisis kamera pengawas atau CCTV yang berada di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Tapi pengusutan nihil. Tak ada tersangka, tak ada yang bisa diungkap.

Sampai, Selasa, 17 Oktober 2023 (dua tahun dua bulan dari pembunuhan) Muhammad Ramdanu alias Danu, 23, menyerahkan diri ke Polda Jabar. Ia mengaku, pembunuhnya Yosep. Danu adalah keponakan Yosep, sekaligus pegawai yayasan pendidikan milik Yosep.

Danu mengaku, ikut membantu Yosep mengambilkan golok. Tapi tak melihat saat pembunuhan di dalam rumah.

Menurut Danu, pada Sabtu, 17 Agustus 2021 malam, Mimin Mintarsih (isteri ke dua Yosep) datang ke rumah itu bersama dua anak dari suami terdahulu, Arghi, 25, dan adiknya, Abi, 20.

Pengakuan Danu, Mimin, Arghi dan Abi melihat pembunuhan itu di dalam rumah. Bahkan, Arghi ikut menyeret tubuh para korban bersama Yosep. Dipindahkan dari dalam rumah, dimasukkan bagasi Alphard.

Maka, polisi menetapkan lima tersangka: Yosep, Danu, Mimin, Arghi dan Abi. Yosep dan Danu ditahan, lainnya tidak. Pra rekonstruksi dilakukan Kamis, 2 November 2023. 

Tapi di situ tidak ada peran Mimin, Arghi dan Abi. Mungkin, polisi meragukan kesaksian Danu soal keterlibatan tiga tersangka itu.

Terbaru, muncul saksi alibi. Arghi membawa saksi Dewi, 35,  ke Polda Jabar. Dewi kepada polisi mengatakan, Arghi tidak berada di TKP pada 17 Agustus 2021 malam. Ini mengejutkan penyidik.

Diceritakan, saat itu (17 Agustus 2021) Arghi berada di tempat kerjanya di konter HP di Purwakarta, Jabar. Dewi mengaku, melihat Arghi sepanjang malam sampai pagi di situ. Jarak Subang-Purwakarta sekitar 57 kilometer.

Kesaksian Dewi beda jauh dengan pengakuan Danu, bahwa Arghi berada di TKP, datang pukul 23.00 WIB, Sabtu, 17 Agustus 2021. Arghi, kata Danu, datang ke TKP bersama ibunya Mimin dan adiknya, Abi. Malah, Arghi membantu Yosep menyeret tubuh para korban, memindahkan dari dalam rumah ke bagasi Alphard di garasi rumah.

Saksi alibi, Dewi merupakan warga Cikubang, Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Rumah Dewi persis di sebelah konter HP, tempat Arighi bekerja. Kesaksian Dewi selain kepada polisi di Polda Jabar, juga diunggah di YouTube channel atas nama Misteri Mbak Suci. Di situ Dewi diwawancarai seorang wanita.

Intinya, Dewi melihat Arghi datang ke konter HP itu Sabtu, 17 Agustus 2021 pukul 23.00 WIB. Arghi memang biasa menginap di konter HP itu. 

Dewi ditanya pewawancara di YouTube itu, bagaimana Dewi tahu Arghi datang ke situ, ‘kan itu sudah malam?

Dewi menjawab, dia ingat karena itulah hari perayaan Kemerdekaan RI, dan dia melihat Arghi datang ke konter.

Dewi: "Saya lihat dari jendela (rumah Dewi). Oh…. Arghi udah datang ke konter. Terus, saya masuk dalam rumah lagi." 

Lalu, lanjut Dewi, sepanjang malam itu Arghi tidak keluar lagi. Mungkin tidur di dalam konter. Dewi tahu ini, karena pintu konter adalah rolling door, yang kalau dibuka suaranya berisik sekali, terutama pada tengah malam di Purwakarta yang tidak terlalu ramai.

Dewi. "Saya tidur jam 5 Subuh, nonton drama Korea. Jadi, sepanjang malam itu Arghi  gak keluar lagi."

Dia mengaku, tidur sebentar. Lantas, pukul 08.00 WIB (Minggu, 18 Agustus 2023) Dewi melihat Arghi menjemur pakaian. “Saya lihat, Arghi menjemur handuk,” ujar Dewi.

Maka, ketika Polda Jabar mengumumkan bahwa Arghi tersangka pembunuhan Tuti dan Amelia, bahkan dikabarkan Arghi ikut menyeret tubuh korban untuk dimasukkan ke bagasi Alphard di rumah korban di Subang, Dewi menyatakan heran.

Dewi: “Saya heran baca berita Arghi tersangka. Akhirnya Arghi meminta saya jadi saksi, dan saya mau. Kesaksian saya sudah dicatat polisi.”

Saksi alibi, berperan sangat penting dalam perkara pembunuhan. Kesaksian saksi alibi bisa membebaskan tersangka. Tapi tentunya penyidik akan menyelidiki, apakah kesaksian Dewi benar. Tidak bohong. Polisi punya cara untuk menyelidiki itu.

Kalau pun bohong, mestinya Dewi tahu risiko, bahwa kesaksian bohong adalah pelanggaran pidana. Saksinya bisa dihukum penjara. Logikanya, mengapa Dewi bohong, seumpama dia bohong? Ada apa dengan Dewi?

Mungkin, kesaksian Dewi ini dipercaya penyidik. Terbukti, ketika pra rekonstruksi di TKP, tidak ada peran Mimin, Arghi dan Abi. Di situ yang berperan sebagai pelaku dan pelaku pembantu, Yosep dan Danu.

Betapa pun, polisi kelihatan bersikap sangat hati-hati menangani perkara ini. Maka, berproses sangat lambat. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda