Astaga, Gerobak Bakso pun Dikorup

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag tahun anggaran 2018-2019. (FOTO: Bisnis - solopos.com)

COWASJP.COMBukan hanya pembagian paket sembako yang dikorup. Pembagian gerobak dagang gratis untuk PKL, pun diduga dikorup juga. Kerugian negara sekitar Rp76,3 miliar. Kini diusut Bareskrim Polri.

***

DIREKTUR Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo kepada pers, Rabu (8/6) mengatakan: Indentitas tersangka belum diumumkan. Tapi perkaranya, jelas.

Perkaranya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, memberikan  bantuan gerobak dagang (gratis) buat usaha mikro-kecil-menengah (UMKM). Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Bentuk gerobak, mirip gerobak bakso dorongan. Bisa juga gerobak gorengan. Beroda dua. Dilengkapi kaca etalase barang dagangan.

Yang diduga dikorup adalah untuk periode 2018-2019. 

Brigjen Cahyono: "Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak mendapatkan gerobak bantuan tersebut.  Dilaporkan ke kami (Polri)."

Laporan lebih dari sebulan lalu. Kemudian Polri melakukan penyelidikan. Baik penyelidikan lapangan, saksi-saksi (sudah 20 saksi dimintai keterangan), dan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Alhasil, diyakini memang ada korupsi. Sudah disita beberapa gerobak sebagai barang bukti perkara. Bareskrim Polri juga sudah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.

Bentuk korupsinya, pihak penyedia (unsur pemerintah) menyerahkan pembuatan gerobak kepada pihak swasta. Dan, biaya pembuatan digelembungkan (mark up). Sehingga barang tidak sesuai spesifikasi.

Gerobak untuk tahun anggaran 2018 ada sebanyak 7.200 unit. Nilai per gerobak Rp7,5 juta.

Gerobak tahun anggaran 2019 sebanyak 3.500 unit. Nilai per gerobak Rp8,6 juta. 

Brigjen Cahyono: "Selain gerobak tidak sesuai spek atau mark up. Pembagian gerobak juga fiktif. Tidak sampai kepada orang yang sudah ditentukan berhak menerima bantuan."

gerobag2.jpgFOTO: sumedangkab.go.id

Total kerugian negara senilai Rp76,3 miliar. 

Penyidik Polri telah melakukan penggeledahan. Dilanjut penyitaan gerobak di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti. 

Status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Cuma, tersangka belum diumumkan.

Ternyata, pembagian gerobak dagang sudah ada sejak 2014. Dikutip dari situs lpse.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 memberikan bantuan sarana usaha bagi UMKM.

Tahun 2014 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri, Kemendag melaksanakan tender gerobag dagang dorong, nilai HPS Rp 19.402.947.000.

Pemenang lelang PT. Triofa Perkasa dengan harga penawaran Rp 19.310.559.000 (99,52% dari nilai HPS).

Tahun 2015, Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 10.086.200.000.

Pemenang lelang PT. Famili Sejahtera Abadi dengan harga penawaran Rp 10.036.840.000 (99,50% dari nilai HPS).

Tahun 2016 Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 11.961.026.000.

Pemenang lelang PT. Genta Mulia Yordan dengan harga penawaran Rp 11.380.149.000 (95,14% dari nilai HPS).

Tahun 2017, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2000 unit, nilai HPS Rp16.995.907.500.

Pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 16.148.000.000 (95,01% dari nilai HPS). Beda dengan terdahulu, di sini disebutkan nilai per unit gerobak Rp 7.266.600.

Tahun 2018 (ini yang jadi perkara di Bareskrim Polri) Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 7.200 gerobak dagang.

gerobag1.jpgSeperti inilah bentuk gerobak dagang gratis dari Kemendag untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). (FOTO: sulsel.herald.id)

Nilai HPS Rp 54.089.640.000. Pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 49.698.000.000 (91,88% dari  nilai HPS). Harga satuan gerobak Rp 6.212.250 per unit.

Tahun 2019, angka sama seperti di atas.

Dari sinkronisasi keterangan Bareskrim Polri dengan data Kementerian Perdagangan, diketahui perusahaan pemenang tender.

Apakah calon tersangka termasuk pemenang tender? Brigjen Cahyono belum bisa menjawab. "Pokoknya, semuanya kami sidik," jawabnya.

Tapi, Bareskrim sudah memeriksa beberapa orang terkait perkara ini. Yakni, beberapa orang di tingkat bawah, atau pekerja pelaksana.

Cahyono: "Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara."

Cahyono meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan Polri. 

Karena perkara ini sudah dipublikasi, Polri akan terpaksa bergerak cepat. Sebab, bisa dibayangkan, para calon tersangka pasti kini juga berupaya berkelit dengan berbagai cara.

Teganya, mereka mencuri hak rakyat miskin.

Ini contoh, korupsi tidak menakutkan calon pelaku. Meski sudah begitu banyak koruptor dihukum, tapi orang yang punya kesempatan korupsi, tetap korupsi juga. Tidak ada efek jera. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda