Ketum PP IPHI Minta Dana Tambahan Biaya Haji Rp1,5 Triliun Dikaji Lebih Cermat

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H. Ismed Hasan Putro. (FOTO: jawapos.com)

COWASJP.COM – Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama RI dengan Komisi Vlll DPR-RI, pemerintah menyampaikan kepada DPR-RI akan adanya kebutuhan dana tambahan untuk pelaksanaan Haji 2022.

Dana tambahan tersebut sebesar Rp1,5 triliun. Tambahan dana yang besar. Yang baru diketahui menjelang keberangkatan calon Jama'ah Haji Tahun 2022 pada 4 Juni 2022 nanti.

Pembengkakan biaya tersebut sebagian terbesar dikarenakan oleh kebijakan terbaru Kerajaan Saudi Arabia. Khususnya untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Masyair. 

Itu terjadi karena KSA (Kerajaan Arab Saudi) mengumumkan sistem paket layanan Masyair dengan besaran per jama'ah senilai 5.656,87 Riyal = sekitar Rp21,9 juta. 

Sementara berdasarkan anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia, dan Komisi Vlll DPR-RI pada April 2022 lalu hanya sebesar 1.531,02 riyal. Hanya sekitar Rp5,9 juta. Berarti naik Rp16 juta atau naik 270 persen. 

Sehingga terjadi kekurangan dana keseluruhan sebesar 380.516.587,42 Riyal setara Rp 1.463.721.741.330,89. Serta biaya lain yang diakibatkan oleh selisih kurs US dollar dengan Rupiah saat ini. Termasuk biaya sewa pesawat dll.

Dari penjelasan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Kerja dengan Komisi Vlll DPR-RI.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H. Ismed Hasan Putro bisa memahami adanya keperluan dana tambahan itu.

Hanya saja pertanyaannya kemudian, dari mana  beban biaya tambahan itu akan diambil? Apakah dengan waktu yang sangat singkat dimungkinkan untuk mendapat alokasi dari APBN, dari alokasi lain di Kementerian Agama atau dari BPKH?

Jika pada akhirnya akan disisihkan dari dana calon jama'ah haji yang dikelola oleh BPKH, pertanyaannya kemudian: Apakah masih aman? Atau bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan masalah serius dan krusial dalam jangka panjang? Khususnya bagi kebutuhan dana keberangkatan Haji pada tahun-tahun mendatang.

Jangan sampai kekhawatiran dalam bathin banyak kalangan, kemungkinan akan adanya praktek ala Ponzi dalam tata kelola dana calon jama'ah haji di BPKH.

Mungkin bagi para calon jama'ah yang pada tahun 2022 ini segera memenuhi Panggilan Allah, melaksanakan Ibadah Haji, tidak ada masalah dan akan lancar-lancar saja. 

Tapi persoalannya, menurut Ketum PP IPHI, Ismed Hasan Putro, bagaimana dengan para calon jama'ah haji yang masih menunggu dalam antrian keberangkatan untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Mengingat dana Rp1,5 triliun yang akan diambil dari BPKH itu setara dengan dana setoran awal 60.000 ribu calon jama'ah haji. 

Apakah mereka yang masih dalam daftar antri pada 5-10 tahun mendatang akan terlindungi dan terjamin akan tetap bisa diberangkatkan? 

"Inilah pertanyaan yang banyak saya terima dari banyak calon jama'ah haji yang saat ini ada dalam daftar tunggu dari banyak daerah dan wilayah," kata Ketum PP IPHI H. Ismed Hasan Putro. 

Apalagi, lanjutnya, ebagaimana kita ketahui bersama bahwa selama ini margin dari pengelolaan dana calon jama'ah haji sangatlah minimalis. Sementara, beban dalam tata kelola dan manajemen dana Haji sejak berpindah dari Kementerian Agama ke BPKH, semakin membesar. 

Oleh karenanya, Ismed Hasan Putro berharap agar perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana calon jama'ah haji yang saat ini dikelola. 

Sekali lagi Ismed Hasan Putro berharap dan mengingatkan agar jangan sampai kebijakan yang diambil saat ini justru akan menimbulkan dampak serius dan merugikan para calon jama'ah dalam jangka panjang.(*

Pewarta : Ismed Hasan Putro
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda