Gak Kerja, Lha Kok Minta THR?

Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat. (FOTO: nkriku.com)

COWASJP.COMKapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo membenarkan surat Ormas Pemuda Pancasila (PP) minta THR ke perusahaan-perusahaan di sana. "Dibuat dan diedarkan anggota Ormas PP," katanya ke pers, Rabu (20/4).

***

Ini viral di medsos. Surat berkop Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat, mengatasnamakan PP di Tangerang berisi permohonan dana menjelang Idul Fitri 1443 H.

Dikonfirmasi wartawan, Ketua PAC Ormas PP, Heri Marsud alias Iwan sudah memberikan sanksi kepada orang pembuat surat tersebut. "Sudah kami klarifikasi dan anggota ormas tersebut sudah disanksi," ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Heri Marsud: "Saya atas nama ketua ranting PP Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terima kasih."

Kasus ini sudah diketahui pihak Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/4) mengatakan:

"Yang mengganggu iklim investasi, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, langsung ditindak."

Dedi menjelaskan, sekarang iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Jika ada penghambat investasi di daerah, maka Polda atau Polres setempat bakal menindak oknum itu.

Dedi: "Sudah ada Satgas Investasi dari Bareskrim Polri dan Polda-polda. Satgas siap bertindak."

Ini sebenarnya 'penyakit investasi' sejak zaman Indonesia merdeka. Sampai sekarang. 

Kalau permintaan uang THR cuma setahun sekali, sedangkan preman pelabuhan melakukan Pungli kepada sopir-sopir truk kontainer. Isi truk: Barang ekspor, meminta uang kepada setiap sopir truk.

Kamis, 10 Juni 2021 Presiden Jokowi berdialog dengan belasan sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjungsari Priok. Dalam rangka meninjau pelaksanaan vaksinasi. Tapi, Jokowi dicurhati para sopir truk, yang mengaku dipalaki preman pelabuhan.

Seketika itu juga Presiden Jokowi menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menugaskan Kapolri agar menyelidiki preman pelabuhan. Seketika itu juga Kapolri koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran. 

Esoknya, tim Polda Metro Jaya turun menyelidik ke Pelabuhan Tanjuk Priok. Terbukti, ada pemalakan. Para preman ditangkapi. Tidak ada lagi pemalakan, saat itu sampai beberapa hari kemudian. 

Mundur ke belakang, 26 Januari 2015 Presiden Jokowi meresmikan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Untuk menyederhanakan investor membangun pabrik, yang menyerap tenaga kerja. 

Aturan baru (saat itu) menghapus 3.143 Peraturan Daerah mengenai perizinan dan retribusi yang dinilai menghambat investasi. Mengapa bisa sampai ribuan Peraturan Daerah? Karena mirip tagline iklan: Kalau bisa diperlambat, mengapa mesti dipercepat?

Bagi investor yang mau cepat, ada jalurnya sendiri. Bayar, bayar, bayar.

PROSES PERIZINAN DIPANGKAS HINGGA CUMA 3 JAM

Dengan PTSP, proses perizinan yang semula berbulan-bulan, terpangkas jadi cuma tiga jam. Cukup dengan ditunggu tiga jam, semua perizinan investasi, beres.

Dengan PTSP, sepanjang Januari - Desember 2015, bisa diterbitkan 17.238 izin. Berikut, produk perizinan yang diberikan pada investor dalam layanan investasi 3 jam. Yakni:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Pemangkasan liku-liku proses perizinan itu, sangat mempercepat proses investasi. Sekaligus sangat menyedihkan bagi birokrat yang semula sangat berkuasa untuk bertanya kepada calon investor: "Mau jalur cepat atau lambat?"

Investasi menentukan ekspor. Jika investasi kecil, penyerapan tenaga kerja juga jadi kecil, produk ekspor juga otomatis kecil. 

Jika ekspor kecil, sedangkan impor besar, negara jadi defisit. Artinya, Indonesia lebih banyak beli produk asing, daripada menjual produk dalam negeri ke luar negeri. Akibatnya, ekonomi jeblok.

Mundur lagi, 5 Maret 2018 dalam diskusi nasional di Jakarta bertajuk "500 Perusahaan Dongkrak Ekspor 500%", Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Sutrisno mengurai penyebab barang produk Indonesia tidak kompetitif di pasar global. Tidak kompetitif jelasnya, tidak laku.

Benny Sutrisno: "Karena harga barang kita di pasar dunia, terlalu mahal. Kalah bersaing dengan barang produksi negara-negara lain, sehingga tidak laku."

Benny mengurai, penyebabnya ada dua: 1) Momentum. 2) Ekonomi biaya tinggi (high-cost economy). 

Momentum, akibat ada diskriminasi aturan ekspor produk Indonesia ke negara-negara Eropa. Barang produk Vietnam masuk ke sana nol persen, Indonesia dikenakan 7% sampai 12% tergantung jenis barang. 

Akibatnya, barang produk kita jadi lebih tinggi dibanding Vietnam di pasar Eropa. Karena, pengusaha tidak mungkin mau merugi. Yakni, membebankan tarif bea masuk, ke harga barang. 

Karena harga barang kita lebih mahal (untuk jenis barang yang sama) daripada produk Vietnam, maka barang kita tidak laku. Jadilah barang basi, kadaluarsa, out of date, ketinggalan dalam hal model, menumpuk. Bisa dikirim balik ke Indonesia dengan biaya tinggi. Atau dibuang ke laut.

Ekonomi biaya tinggi, antara lain, akibat pungli truk kontainer di pelabuhan. Karena sopir truk yang dipalak, tinggal minta ganti ke perusahaan pengirim. Sopir truk yang hidup sangat sederhana, tidak mungkin menanggung biaya palak.

Ketika perusahaan mengganti biaya palak kepada sopir truk pengirim barang, biaya itu dihitung sebagai biaya produksi barang. Alhasil, biaya produksi barang jadi tinggi. Harga jual di pasar dunia jadi ikut tinggi. Akibat akhirnya sama: Barang tidak laku. Mbuang.

Pemalakan sopir truk, mirip dengan surat edaran permintaan uang THR. Jika selama ini pihak perusahaan memberi THR, enteng saja. Tapi itu dihitung sebagai biaya produksi.

Kalkulasi akhir, maka harga barang (ekspor atau domestik) sudah including pemalakan sopir truk, biaya THR kepada selain karyawan perusahaan tersebut. Juga, termasuk pungli di proses perizinan (pada zaman sebelum ada PTSP).

Maka, pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo  kepada wartawan itu, sangat jelas. Bahwa Polri sudah punya Satgas Investasi dari Bareskrim Polri dan Polda-polda. Satgas inilah pengawal investasi. Agar aman dan tertib.

Tujuan keamanan ketertiban investasi, menghapus ekonomi biaya tinggi. Untuk barang dijual domestik, terutama ekspor. Tujuan akhirnya, meningkatkan ekonomi Indonesia. Negara jadi kaya, rakyat sejahtera karenanya.

Itu sebab, permintaan uang THR sampai direspon pihak Mabes Polri. Yang dulunya, itu urusan Polsek-polsek. Tanda, bahwa soal ini jadi perhatian nasional. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda