Siaran Pers PP IPHI

PP IPHI Layangkan Peringatan Keras buat Erman Suparno

H. Ismed Hasan Putro Ketua Umum IPHI. (FOTO: jurnal9.com)

COWASJP.COM – PP IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Pimpinan Ismed Hasan Putro melayangkan peringatan keras kepada Erman Suparno. Agar tidak mengatasnamakan atau bertindak seakan-akan sebagai Ketua Umum PP IPHI. 

Surat peringatan itu dilayangkan Jumat 17/12/2021. “Jika tidak mengindahkan peringatan ini, maka PP IPHI akan mengambil langkah organisasi dan hukum yang diperlukan,” kata H. Ismed Hasan Putro dalam surat perihal Peringatan Keras yang ditujukan kepada Erman Suparno, seperti tertulis dalam surat Nomor  730/S.Int.Ext/PP IPHI/XII/2021 tertanggal 10 Desember 2021. 

Menurut Ismed Hasan Putro, ini merupakan langkah kedua setelah sebelumnya pihaknya sudah menegur secara tertulis kepada Erman Suparno.

Peringatan keras kepada Erman Suparno ini dilayangkan untuk menegakkan organisasi dan hukum serta marwah IPHI, karena selama ini PP IPHI yang dipimpin Ismed Hasan Putro-lah yang memiliki kekuatan hukum yang sah. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000911. AH.01.08 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, ditetapkan tanggal 22 Juni 2021.

Ditegaskan bahwa PP IPHI yang berdomisili hukum dan beralamat kantor di Jalan Tegalan Nomor 1, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, Indonesia, sesuai dan berikut perubahan-perubahannya mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat serta tidak ada pembatalan sehingga mempunyai kekuatan berlaku otentik.

Selain itu, berdasarkan hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tanggal 21 Agustus 2021 yang sah, kuorum, sesuai tata tertib dan AD/ART IPHI serta dihadiri 32 Pengurus Wilayah (PW) IPHI se Indonesia (hadir langsung) dan 360 Pengurus Daerah (PD) IPHI se Indonesia (hadir secara Virtual dan dengan Surat Pernyataan), yang dibuka Bapak Presiden RI yang diwakilkan kepada Menteri Agama RI, dan ditutup oleh Gubernur Propinsi Jawa Timur.

Erman-Suparno.jpgErman Suparno. (FOTO: Dok. Erman Suparno - detik.com)

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan H. M. Jusuf Kalla melantik PP IPHI Masa Bakti 2021-2026 pada tanggal 6 Nopember 2021, dan menyerahkan Pataka kepada Ketua Umum H. Ismed Hasan Putro. Di mana pengukuhan tersebut dihadiri seluruh PW IPHI se Indonesia, serta Menteri Agama RI yang diwakili Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umroh Kemenag RI Bapak Prof. Dr. Hilman Latief, Ph.D

“Atas dasar ini dan  laporan-laporan dari beberapa PW IPHI di Indonesia, maka PP IPHI mengingatkan kepada Sdr. H. ERMAN SUPARNO dan siapapun yang tidak berwenang, untuk tidak melakukan perbuatan mengatasnamakan PP IPHI,” kata H. Ismed Hasan Putro di Jakarta Jumat (17/12/2021).

Berikut poin-poin yang ditekankan oleh PP IPHI kepada Erman Suparno:

1/ Tidak mengatasnamakan PP IPHI dan/ atau bertindak seakan-akan sebagai PP IPHI yang sah, serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan lain dalam bentuk apapun mengatasnamakan atau seakan-akan PP IPHI. 

2/ Tidak menggunakan atribut, identitas, dan penanda lain yang merupakan kekayaan intelektual PP IPHI yang menjadi amanah bagi PP IPHI. 

3/ PP IPHI juga mengingatkan pihak lain yang melakukan perbuatan di atas, akan dilakukan tindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu diingatkan, bahwa kepada Saudara sudah pernah dilayangkan Surat No.504/S.Int/ PP-IPHI/ IV/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal Penjelasan dan Teguran. Dalam hal apabila saudara dan siapapun dari pihak manapun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tersebut di atas, maka PP IPHI akan melakukan tindakan organisasi dan segala tindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian sebut PP IPHI.

“Adalah kewajiban moral seluruh Komunitas Haji Indonesia untuk menjaga kemurnian perjuangan, persaudaraan dan ber-khidmat (santun, hormat, takzim, memuliakan) untuk mewujudkan Haji Mabrur Sepanjang Hayat,” kata Ismed Hasan Putro menegaskan. (*)

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda